PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Intan Pratiwi Laija Prodi Ilmu Hukum FIS Unima
  • Willem Robert Mawitjere Prodi Ilmu Hukum FIS Unima
  • Wenly R. J. Lolong Prodi Ilmu Hukum FIS Unima

Keywords:

Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, Pengembalian

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pengembalian kerugian keuangan Negara dan bagaimana mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan. Penelitian menunjukan Pengaturan hukum tentang pengembalian kerugian keuangan negara telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan melalui jalur pidana ataupun jalur perdata. Pengaturan hukum tentang pengembalian kerugian keuangan negara telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999, menetapkan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi, Mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan melalui jalur pidana ataupun jalur perdata. Peraturan mengenai tindak pidana korupsi dalam hal ini mengenai pengembalian kerugian keuangan negara lebih mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara dari pada pemidanaan.

Downloads

Published

2021-01-31