PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Keywords:
KPK, Operasi Tangkap Tangan, Dewan PengawasAbstract
Tindakan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) kerap menimbulkan polemik sebab istilah operasi tangkap tangan itu sendiri tidak diatur secara jelas dalam ketentuan hukum acara penanganan tindak pidana korupsi, termasuk di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak ada pengaturan istilah mengenai operasi tangkap tangan hanya istilah tertangkap tangan yang ada dalam KUHAP. Tujuan penelitian ini hendak mengetahui legalitas operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK serta bagaimanakah operasi tangkap tangan oleh KPK dengan hadirnya Dewan Pengawas pasca Revisi UU KPK. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang dipakai yaitu pendekatan kasus dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian didapatkan, bahwa istilah operasi tangkap tangan dan tertangkap tangan adalah berbeda. Operasi tangkap tangan hanya sebuah istilah suatu rangkaian penyadapan, penyelidikan, penyidikan dan penangkapan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK. Hadirnya Dewan Pengawas berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK telah memperjelas instrumen penyadapan yang selama ini tidak diatur dalam UU KPK sebelumnya, keberadaan Dewan Pengawas saat ini telah mempersempit kemungkinan KPK melakukan penyalahgunaan kewenangan serta memperkuat bukti-bukti yang didapatkan dari hasil penyadapan.