PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DARI KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
Hak Asasi Manusia, Kekerasan, PerempuanAbstract
Masalah kejahatan khususnya tindak kekerasan di Indonesia terhadap perempuan merupakan bagian dari kenyataan sosial dan bukan hal yang baru. Peningkatan tindak kekerasan perempuan dari waktu ke waktu tidak dapat dielakkan dengan berbagai bentuk perubahan sebagai pendorongnya. Tujuan penelitian yaitu mengetahui mekanisme dan pelindungan perempuan dari kekerasan. Metode penelitian yuridis normatif. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini studi kepustakaan. Hasil penelitian kekerasan terhadap perempuan seringkali tidak dianggap masalah besar karena berbagai alasan, yaitu ketiadaan statistik yang akurat; kekerasan tersebut adalah masalah sangat pribadi dan berkaitan dengan kesucian rumah tangga; berkaitan dengan budaya; dan karena ketakutan terhadap suami. Maka dari itu dibutuhkan perlindungan dan penegakan hukum yang tepat untuk perempuan terhadap kekerasan.