PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLE BLOWER DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Keywords:
Perlindungan, Whistle Blower, KorupsiAbstract
Permasalahan yang masih belum teratasi secara maksimal di Indonesia sendiri yaitu tindak pidana korupsi. Dengan lahirnya Whistle Blower dalam peradilan pidana di Indonesia, sangatlah tepat sehingga dapat mengungkap fakta hukum yang belum terpecahkan. Permasalahan penelitian bagaimana perlindungan hukum bagi saksi Whistle Blower dalam tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan perlindungan Whistle Blower dalam perkara tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum berdasarkan kepustakaan. Teknik pengumpulan data dengan studi Pustaka. Teknik analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa, perlindungan terhadap Whistle Blower belum diatur secara emplisit dan hanya sekedar SEMA dan LPSK. Oleh karena itu upaya memaksimalkan Whistle Blower perlu dibuatkan undang-undang sendiri sehingga perlindungan hukum dapat lebih maksimal.