URGENSI PARLIAMENTARY THRESHOLD ( AMBANG BATAS PARLEMEN ) TERHADAP SISTEM PRESIDENSIAL

Authors

  • Bastian Hamonangan Lumban Gaol Universitas Negeri Manado
  • Agustien Cherly Wereh Universitas Negeri Manado
  • Sam Saroinsong Universitas Negeri Manado

Keywords:

Parliamentary Threshold, Sistem Pemerintahan Presindensial

Abstract

Parliamentary Threshold ( Ambang Batas Parlemen ) berperan penting terhadap sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Parliamentary Threshold yang telah ditentukan dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Pemilu serta mengetahui Ambang Batas yang sesuai dengan prinsip demokrasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kesimpulan penelitian ini yakni Parliamentary Threshold berperan penting untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial, menyederhanakan partai di Indonesia dan mendukung sistem check and balances. Parliamentary Threshold masih sesuai dengan prinsip demokrasi di Indonesia dan masih konstitusional.

Downloads

Published

2022-11-16