URGENSI PARLIAMENTARY THRESHOLD ( AMBANG BATAS PARLEMEN ) TERHADAP SISTEM PRESIDENSIAL
Keywords:
Parliamentary Threshold, Sistem Pemerintahan PresindensialAbstract
Parliamentary Threshold ( Ambang Batas Parlemen ) berperan penting terhadap sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Parliamentary Threshold yang telah ditentukan dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Pemilu serta mengetahui Ambang Batas yang sesuai dengan prinsip demokrasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kesimpulan penelitian ini yakni Parliamentary Threshold berperan penting untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial, menyederhanakan partai di Indonesia dan mendukung sistem check and balances. Parliamentary Threshold masih sesuai dengan prinsip demokrasi di Indonesia dan masih konstitusional.