IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK NARAPIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Authors

  • Sri Tanti Yani Ismail Universitas Negeri Manado
  • Wenly R.J. Lolong Universitas Negeri Manado
  • Henry Noch Lumenta Universitas Negeri Manado

Keywords:

Pemenuhan Hak, Narapidana Korupsi, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Pelaksanaan pembinaan narapidana oleh lembaga pemasyarakatan diatur dalam Undang – Undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang menganut asas persamaan perlakuan dan pelayanan yang memiliki arti pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan. Tujuan Penelitian dalam penelitian ini yaitu untuk menjelaskan mengenai bentuk perlindungan hak dari para narapidana di Indonesia dan untuk menjelaskan mengenai aturan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban narapidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem pemasyarakatan dewasa ini masih memiliki banyak kekurangan di berbagai sisi. Baik dari sisi sumberdaya manusia maupun dalam sisi prasarana, bagaimanapun juga istilah petugas pemasyarakatan yang masuk dalam kategori sumber daya manusia adalah yang benar – benar manusia yang nyata. Dari sisi prasarana tentunya over kapasitas masih menjadi hambatan besar dalam berjalananya sistem pemasyarakatan di Indonesia. Selanjutnya narapidana korupsi dan juga sebagai warga binaan pemasyarakatan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan narapidana lain. Hak diatur dalam pasal 14 ayat (1) Undang – Undang pemasyarakatan, serta kewajiban diatur dalam pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Pemasayarakatan dalam pelaksanaannya terlihat perlakuan lapas yang ada di Indonesia belum baik.

Downloads

Published

2022-11-16