PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI DI INDONESIA

Authors

  • Kezia Christiani Worang Universitas Negeri Manado
  • Agustien Cherly Wereh Universitas Negeri Manado
  • Henry Noch Lumenta Universitas Negeri Manado

Keywords:

Hukum Perjanjian, Sewa Beli, Wanprestasi

Abstract

Perjanjian merupakan suatu sendi yang penting di dalam hukum perdata, oleh karena itu hukum perdata banyak yang mengatur peraturan-peraturan hukum berdasarkan atas perjanjian. Dalam perjanjian sewa-beli tidak ada hukum yang mengatur, tetapi dalam praktek memang diperbolehkan karena sebagaimana diketahui, hukum perjanjian KUHPerdata menganut sistem kebebasan berkontrak sebagaimana terkandung dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi : “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang -undang bagi mereka yang membuatnya”. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang diangkat adalah pengaturan hukum tentang sewa beli di Indonesia dan penyelesaian wanprestasi perjanjian sewa beli di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif atau Penelitian Kepustakaan (library research). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan hukum sewa beli di Indonesia dan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli di Indonesia. Kesimpulan dalam penelitian ini penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli di Indonesia adalah melalui upaya litigasi dengan Musyawarah atau nonlitigasi atau melalui pengadilan.

Downloads

Published

2022-06-01