PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAKAN ABORSI MENURUT KUHP DAN PP NO 61.Tahun 2014
Keywords:
Pertangungjawaban Pidana, Aborsi, Hukum PidanaAbstract
Di Indonesia sendiri berbagai macam tindak pidana sering terjadi, salah satunya aborsi, Aborsi atau di kenal dengan pengguguran kandungan, adalah peristiwa yang sering diperbincangkan, di masa sekarang ini. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan KUHP, dan PP No. 61 Tahun 2014. Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana aborsi. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif. Sumber data berdasarkan dasat kepustakaan. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan walaupun banyak ketentuan yang melarang tentang aborsi, tetapi pada prakteknya aborsi diperbolehkan dalam keadaan dan kondisi tertentu. Oleh karena itu perlu diperbanyak sosialisasi dan dipertegas ketentuan tentang aborsi, karena merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan menakutkan.