PROFESSIONALISM GUIDANCE AND COUNSELING TEACHERS
DOI:
https://doi.org/10.53682/educouns.v2i2.2607Keywords:
Profesionalisme, Guru, Bimbingan, KonselingAbstract
Guru bimbingan dan konseling/konselor secara yuridis dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik sejajar dengan guru, dosen, pamong, dan tutor sebagaimana disebutkan dalam UndangUndang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 6. Seperti halnya guru dan tenaga pendidik professional lainnya yang diwajibkan memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi, guru bimbingan dan konseling/konselor juga diwajibkan memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan kompetensi professional yang kemudian secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Profesionalisme konselor mencakup kemampuan guru bimbingan konseling menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi kebutuhan, dan masalah konseli; menguasai kerangka teoritik dan praksis bimbingan dan konseling; merancang program bimbingan dan konseling; mengimplementasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif; menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling; memiliki kesadaran dan komitment terhadap etika professional; menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
References
Aqib, Z. (2010). Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran. Surabaya: Insan Cendekia.
Bafadal, I. (2009). Peningkatan Kemampuan Profesional Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Bumi Aksara
Christine, M. (2009). Pedagogi: Strategi dan Teknik Mengajar dengan Berkesan. Bandung: PT Sari Purna Inves.
Echols, J.M. & Shadili, H. (1996). Kamus Inggris Indonesia, Jakarta:PT. Gramedia.
Mulyasa, E. (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi (Konsep, Karakteristik, dan Impelentasi) : Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya , Nomor: 03/V/PB/2010 Nomor: 14 Tahun 2010.
Prihadi, S.F. (2004). Assessment Centre (Identifikasi, Pengukuran, dan Pengembangan Kompetensi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Supriadi, D. (2005). Membangun Bangsa Melalui Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sukardi, D.K. & Kusmawati, N. (2008). Proses Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta :PT. Rineka
Supriatna, M. (2011). Bimbingan dan Konseling Berbasis Kompetensi (Orientasi Dasar Pengembangan Profesi Konselor. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Usman, M.U.(2016). Menjadi Guru Profesional. Bandung: Rosdakarya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Winkel, W.S.(2006). Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta: PT. Grasindo