Prinsip Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa: Investigasi Peran Pendamping Desa Dalam Memacu Penerapannya di Desa Bale Dan Desa Baliara
Keywords:
Good Governance, Pendamping Desa, Keuangan Desa, TransparansiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa, dan menelusuri peran pendamping desa dalam mendorong penerapannya di Desa Bale dan Desa Baliara. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara terbuka kepada Pemerintah Desa, Pendamping Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Data dianalisis dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip transparansi sudah mulai diterapkan pada tahap perencanaan, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penerapan prinsip transparansi pada setiap tahapan tersebut, masih dalam bentuk musyawarah, papan informasi, dan pengumuman. Secara khusus, penelitian ini menginformasikan bahwa pendamping desa telah berupaya memacu penerapan prinsip transparansi pada setiap tahapan pengelolaan keuangan desa. Pada tahap perencanaan, pendamping desa mengarahkan pemerintah desa untuk melaksanakan musyawarah. Kemudian pada tahap penggunaan, pendamping desa melakukan pendampingan pengimputan ke dalam sistem keuangan desa. Pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban, pendamping desa melakukan pendampingan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan desa