ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR

Authors

  • Farda Triada Damopolii Mahasiswa
  • Tinneke Evie Meggy Sumual
  • Michael Miran

DOI:

https://doi.org/10.53682/jaim.v2i2.1166

Keywords:

Pendataan dan pendaftaran, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak hiburan

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pendataan, pendaftaran, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan dengan menggunakan Self-Assessment System oleh wajib pajak terhadap pemungutan pajak hiburan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumen. Penentuan informan dilakukan dengan metode Purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu. Teknik analisis yang digunakan yaitu model Miles and Huberman. Keabsahan data yaitu menggunakan uji kredibilitas dengan cara triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Tahap pendataan dan pendaftaran wajib pajak hiburan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang semestinya, 2) mekanisme perhitungan besaran pokok pajak terutang tidak sesuai dengan sistem pemungutan self assessment system, 3) mekanisme pembayaran/penyetoran pajak hiburan tidak sesuai dengan sistem pemungutan semestinya, 4) mekanisme pelaporan pajak hiburan dengan menggunakan self assessment ertentangan dengan sistem pemungutan pajak yang ada. 

Kata Kunci : Pendaftaran, perhitungan, pembayaran, pelaporan pajak

Downloads

Published

2021-08-31

How to Cite

Damopolii, F. T., Sumual, T. E. M., & Miran, M. (2021). ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 2(2), 270-283. https://doi.org/10.53682/jaim.v2i2.1166

Issue

Section

Articles