ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.53682/jaim.v2i2.1166Keywords:
Pendataan dan pendaftaran, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak hiburanAbstract
Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pendataan, pendaftaran, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan dengan menggunakan Self-Assessment System oleh wajib pajak terhadap pemungutan pajak hiburan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumen. Penentuan informan dilakukan dengan metode Purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu. Teknik analisis yang digunakan yaitu model Miles and Huberman. Keabsahan data yaitu menggunakan uji kredibilitas dengan cara triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Tahap pendataan dan pendaftaran wajib pajak hiburan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang semestinya, 2) mekanisme perhitungan besaran pokok pajak terutang tidak sesuai dengan sistem pemungutan self assessment system, 3) mekanisme pembayaran/penyetoran pajak hiburan tidak sesuai dengan sistem pemungutan semestinya, 4) mekanisme pelaporan pajak hiburan dengan menggunakan self assessment ertentangan dengan sistem pemungutan pajak yang ada.
Kata Kunci : Pendaftaran, perhitungan, pembayaran, pelaporan pajak