Pengaruh Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kecamatan Tomohon Tengah

Kecamatan Tomohon Tengah

Authors

  • Bintang Yoshy L Sianturi mahasiswa
  • Henry Tamboto Universitas Negeri Manado
  • Olivia Yodiawati Tala Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.53682/jaim.v3i1.2427

Keywords:

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, sosialisasi

Abstract

Peraturan Pemerintah no. 23 tahun 2018 adalah aturan yang diterapkan sebagai revisi PPh Final untuk pelaku UMKM, dari 1% menjadi 0,5%. Sosialisasi perpajakan bertujuan untuk memberikan informasi yang baik sehingga wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang arti pentingnya membayar pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh peraturan pemerintah no.23 tahun 2018 dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di Kecamatan Tomohon Tengah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 75 responden dengan menggunakan metode purposive sampling yaitu pengambilan sampel dengan kriteria tertentu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan pemerintah no.23 tahun 2018 berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan nilai signifikan 0,003. Sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak 0,045. Secara simultan peraturan pemerintah no.23 dan sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikansi 0,003 < 0,05 dan nilai F hitung 6,218 > F tabel 3,12.

Downloads

Published

2022-04-23

How to Cite

Sianturi, B. Y. L., Tamboto, H., & Tala, O. Y. (2022). Pengaruh Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kecamatan Tomohon Tengah: Kecamatan Tomohon Tengah. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 3(1), 78-88. https://doi.org/10.53682/jaim.v3i1.2427

Issue

Section

Articles