Pengaruh Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kecamatan Tomohon Tengah
Kecamatan Tomohon Tengah
DOI:
https://doi.org/10.53682/jaim.v3i1.2427Keywords:
peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, sosialisasiAbstract
Peraturan Pemerintah no. 23 tahun 2018 adalah aturan yang diterapkan sebagai revisi PPh Final untuk pelaku UMKM, dari 1% menjadi 0,5%. Sosialisasi perpajakan bertujuan untuk memberikan informasi yang baik sehingga wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang arti pentingnya membayar pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh peraturan pemerintah no.23 tahun 2018 dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di Kecamatan Tomohon Tengah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 75 responden dengan menggunakan metode purposive sampling yaitu pengambilan sampel dengan kriteria tertentu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan pemerintah no.23 tahun 2018 berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan nilai signifikan 0,003. Sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak 0,045. Secara simultan peraturan pemerintah no.23 dan sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai signifikansi 0,003 < 0,05 dan nilai F hitung 6,218 > F tabel 3,12.