ANALISIS PENERAPAN PSAK 16 TENTANG ASSET TETAP PADA PT PLN (Persero) UPDK MINAHASA
DOI:
https://doi.org/10.53682/jaim.vi.4090Abstract
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi aset tetap sesuai dengan PSAK 16 tentang aset tetap pada PLN UPDK Minahasa dalam pengakuan aset, pengukuran awal, pengukuran setelahnya, penyusutan, penghentian dan penyajian dalam laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menyajikan data secara deskriptif dengan melakukan pengumpulan data melalui wawancara dan mengumpulkan data berupa laporan keuangan juga data aset tetap.
Hasil penelitian menjukkan perlakuan aset tetap PLN UPDK Minahasa sebagai berikut: (1) PLN UPDK Minahasa mengakui bahwa aset tersebut memberikan umur ekonomis lebih dari 1 tahun yang nilainya dapat diukur secara andal. (2) Biaya untuk pengukuran awal aset tetap seperti biaya sewa, biaya penanganan dan biaya instalasi dan perakitan aset (3) Pengukuran setelahnya dengan menggunakan model revaluasi (4) Penyusutan dengan menggunakan metode garis lurus dan double decline (5) aset tetap yang dihentikan adalah yang tidak dapat dioprasikan (6) mencatat untuk setiap aset tetap, penyusutan aset, akumulasi penyusutan dalam laporan keuangan.