Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai di PT Wahana Anugerah Sukses Manado
DOI:
https://doi.org/10.53682/jaim.vi.4459Keywords:
Akuntansi, Perpajakan, PPNAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Penerapan Akuntansi PPN Atas Transaksi Penjualan Semen pada Tahun 2021 serta Penerapan Sistem Pelaporan PPN Pada PT. Wahana Anugerah Sukses dengan UU Perpajakan No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang menggambarkan proses pencatatan sampai pada pelaporan PPN. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian disimpulkan Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Pada Perusahaan sudah melakukan pencatatan, perhitungan, penyetoran serta pelaporan PPN sesuai dengan peraturan dan Undang-undang perpajakan No.42 Tahun 2009. Namun sistem pelaporan PPN pada perusahaan belum sepenuhnya mematuhi peraturan perpajakan hal ini disebabkan karena perusahaan masih mengalami beberapa kendala yang menghambat proses pelaporan dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN selama tahun 2021 melalui e-Faktur. Maka perlu ditingkatkan lagi kinerja karyawan agar terhindar dari kesalahan yang menghambat proses pelaporan PPN. Akan tetapi pelaporan tiap bulannya telah disampaikan sebelum jangka waktu yang ditentukan.