PERSEPSI WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

Authors

  • Rini Pelo Mahasiswa
  • Linda. A. O Tanor Manado state University
  • Tinneke Evie Meggy Sumual Manado state University

DOI:

https://doi.org/10.53682/jaim.v2i1.801

Keywords:

persepsi, umkm, peraturan pemerintah

Abstract

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang termasuk utang oleh orang pribadi atau organisasi yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak menghasilkan imbalan yang nyata dan dipakai sebagai keperluan Negara sebesar-besarnya untuk menyejahterakan kemakmuran rakyat dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP No. 28 TAHUN 2007). Usaha mikro adalah usaha yang berjalan dan dimiliki oleh badan usaha maupun perorangan pribadi dengan memenuhi syarat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 Kabupaten Kepulauan Sangihe. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan informasi terhadap objek yang diteliti berdasarkan pada situasi. Sumber Informasi dalam penelitian ini adalah beberapa Wajib Pajak yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Khususnya warung-warung yang ada di Pasar Kampung Kulur II sebanyak 5 narasumber atau informan. Berdasarkan hasil ini diperoleh kesimpulan bahwa pelaku usaha yang menjadi informan penelitian kurang memiliki sedikit pengetahuan tentang pajak.

 

Kata Kunci : Persepsi, UMKM, Peraturan Pemerintah

 

ABSTRACT

Taxes are mandatory contributions to the State which are included in debts by private persons or organizations that are compelling based on the law, without producing tangible rewards and are used as a large amount of the State's need for the welfare of the people with the Law on General Provisions and Tax Procedures Number 28 of the year. 2007 (UU KUP No. 28 of 2007). A micro business is a business that runs and is owned by business entities and private individuals by fulfilling the requirements in the Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2008. This study aims to determine the perception of taxpayers of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) against Government Regulation (PP) Number 23. In 2018 Sangihe Islands Regency. This research method is a type of qualitative descriptive research, namely research conducted to obtain information on the object under study based on the situation. Sources of information in this study are several taxpayers who have Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs), especially 5 food stalls in Kampung Kulur II Market. Based on these results, it can be concluded that business actors who are research informants do not have a little knowledge about taxes.

 

Key Words : Persepetion, UMKM, Development Rules

 

Downloads

Published

2021-04-30

How to Cite

Pelo, R., Tanor, L. A. O., & Sumual, T. E. M. (2021). PERSEPSI WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 2(1), 64-70. https://doi.org/10.53682/jaim.v2i1.801

Issue

Section

Articles