Analisis Pengukuran Nilai Aset Tetap Pada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Di Kabupaten Minahasa
DOI:
https://doi.org/10.53682/jaim.v2i1.832Keywords:
pengukuran, Aset Tetap dan PSAP No. 71 Tahun 2010 Pernyataan No. 07Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengukuran aset tetap pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Minahasa yang berlokasi di Wawalintoan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Metode yang di gunakan pada penelitian ini yaitu metode deskriptif komparatif. Peneliti membandingkan perlakuan akuntansi aset tetap pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan Peraturan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 pernyataan Nomor 07 mengenai aset tetap. Suatu aset dapat disebut sebagai aset tetap apabila masa manfaatnya lebih dari 12 bulan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengukuran aset tetap pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Minahasa sudah sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 Pernyataan Nomor 07 mengenai aset tetap. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Minahasa memberikan penyajian data aset tetap yang jelas dan terperinci.