PERBANDINGAN TINGKATAN RISIKO PEKERJAAN STRUKTURAL SETIAP LANTAI GEDUNG SERBAGUNA PUSAT PEMBINAAN MENTALITAS PANCASILA UNIMA
Keywords:
Bahaya, IBPRP, Keselamatan, Kerja, Manajemen, Risiko, TingkatanAbstract
Tingginya tingkat kecelakaan kerja dan kerugian material, alat dan lingkungan dalam lingkup kerja
konstruksi mendasari penyusunan peraturan mengenai perencanaan dan pelaksanaan sistem manajemen
keselamatan kerja (SMKK). Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Nomor 10 Tahun 2021, pihak pelaksana proyek konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan Kerja (SMKK) disetiap proses pekerjaan dari awal sampai selesai. Didalam proyek
pembangunan Gedung Serbaguna Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila Universitas Negeri Manado, pada
setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan terdapat bahaya yang mencakup pekerja, alat, material, dan
lingkungan/publik yang perlu untuk ditinjau tingkatan risikonya termasuk pekerjaan struktural yang terbagi
menjadi 3 lantai. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan panduan
yang jelas mengenai penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang memuat Identifikasi
Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang (IBPRP) yang menjadi patokan
untuk menjaga Keselamatan Kerja dilokasi pekerjaan terkait. Penelitian ini mencakup proses identifikasi
menggunakan angket relevansi yang disortir berdasarkan ketersesuaian dilokasi penelitian kemudian
dilanjutkan dengan penentuan risiko dan bahaya tiap pekerjaan beserta klasifikasi tingkatan risiko.