Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi

Authors

  • Eva Paulina Rozalia Rumampuk Universitas Negeri Manado
  • Engeli Yuliana Lumaing Universitas Negeri Manado
  • Reynold Simandjuntak Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.53682/jpjsre.v6i1.11257

Keywords:

Perusahaan Asuransi, Kepailitan, Kedudukan, Perlindungan Hukum

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum terhadap tertanggung dalam kepailitan perusahaan asuransi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam UU Kepailitan dan KUHPerdata, kedudukan daripada tertanggung dalam kepailitan perusahaan asuransi diperlakukan sama seperti kreditor konkuren, yaitu hak-haknya baru bisa dibayarkan setelah hak-hak dari kreditor separatis diselesaikan terlebih dahulu. Tetapi dalam UU Perasuransian memberikan perlindungan kepada tertanggung dengan kedudukan yang lebih tinggi, yaitu sebagai kreditor preferen (diutamakan) dibandingkan kreditor lainnya. Dengan menerapkan asas hukum lex specialis derogat lex generalis sudah tepat dilakukan, mengingat kedua produk hukum tersebut berada pada tingkat atau kedudukan yang sama (undang-undang), di mana yang satu mengatur hal yang bersifat khusus (kepailitan asuransi), dan yang lainnya mengatur hal yang bersifat umum (kepailitan pada umumnya).

References

Buku

Asikin, Zainal. 2022. Hukum Kepailitan. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

Darsono, & Ashari. 2005. Pedoman Praktis Memahami Laporan Keuangan. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Jono. 2010. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Muhammad, Abdulkadir. 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Mulhadi. 2017. Dasar-Dasar Hukum Asuransi. Depok: Rajawali Pers.

Prodjodikoro, Wirjono R. 2000. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: CV. Mandar Maju.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Setiono. 2004. Rule Of Law (Supremasi Hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Santoso, A. P. A., Hastuti, I., & Chotidjah, E. 2022. Pengantar Hukum Asuransi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Artikel Jurnal

Alfi, M., Susilowati, E., & Mahmudah, S. (2017). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1-9.

Platt, H. D., & Platt, M. B. (2002). Predicting Corporate Financial Distress: Reflections on Choice-Based Sample Bias, Journal of Economics and Finance. 26(2), 184-199.

Lasut, M. M., & Lumaing, E. Y. (2020). Directors’ Responsibilities in a Corporate Bankruptcy. In 3rd International Conference on Social Sciences (ICSS 2020) (pp. 121-124). Atlantis Press.

Simandjuntak, R., & Singkay, R. (2024). Inovasi dalam Penyelesaian Sengketa: Pendekatan Alternatif yang Mengedepankan Keadilan Kolaboratif. Jurnal Social Science, 12(2), 187-196.

Published

2025-06-30

How to Cite

Eva Paulina Rozalia Rumampuk, Lumaing, E. Y. ., & Simandjuntak, R. . (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi. JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 6(1), 831–837. https://doi.org/10.53682/jpjsre.v6i1.11257