Konflik Nilai dalam Etika Profesi: Studi Komparatif Antara Kode Etik Advokat, Notaris, dan Hakim
DOI:
https://doi.org/10.53682/9x8s3v08Keywords:
Konflik Nilai, Etika Profesi, Studi Komparatif, Kode Etik Advokat, Notaris dan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik nilai yang muncul dalam etika profesi advokat, notaris, dan hakim. Ketiga profesi tersebut sering kali mengalami dilema antara prinsip moral dan tuntutan profesional dalam praktik sehari-hari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur sebagai teknik utama pengumpulan data. Dokumen yang dikaji mencakup kode etik profesi, undang-undang, dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat menghadapi konflik antara loyalitas kepada klien dan kejujuran pada sistem peradilan; notaris berhadapan dengan dilema antara integritas dan kepentingan bisnis; sedangkan hakim berada di antara tekanan formal hukum dan keadilan substantif. Analisis didasarkan pada teori deontologi, etika situasional, dan keadilan distributif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kode etik belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan praktis, dan dibutuhkan pendekatan etis yang lebih kontekstual serta reformasi kelembagaan dalam pengawasan dan pembinaan profesi hukum.
References
Asikin, Z. (2013). Pengantar Hukum Perdata. Rajawali Pers.
Bertens, K. (2011). Etika. Gramedia Pustaka Utama.
Damayanti, I. (2016). Loyalitas Advokat dan Dilema Etik. Jurnal Etika Profesi Hukum, 4(1), 55–66.
Fletcher, J. (1966). Situation Ethics: The New Morality. Westminster John Knox Press.
Hartanti, R. (2018). Advokat dan Pertanggungjawaban Etik dalam Pembelaan. Jurnal Hukum & Etika, 2(2), 33–47.
Kant, I. (dalam Bertens, 2011). Etika Deontologis dan Kewajiban Moral.
Krippendorff, K. (2004). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology. Sage.
Lestari, S. (2019). Integritas Hakim dalam Perspektif Etika Profesi. Jurnal Yudisial, 14(1), 77–93.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nurhalimah, D. (2018). Netralitas Notaris dan Konflik Etika. Jurnal Notariat dan Kenotariatan, 6(2), 121–132.
Prasetyo, T. (2020). Reformasi Etik Profesi Hukum. Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(1), 20–34.
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Sibarani, J. (2018). Etika Profesi Notaris dan Tantangan Praktik. Jurnal Kenotariatan, 5(3), 89–101.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers.
Suteki. (2015). Etika dan Moralitas Hukum. Thafa Media.
Tanya, B. L. (2010). Etika Profesi Hukum: Perspektif Filsafat Hukum. Genta Publishing.
Zainuddin, M. (2021). Pelanggaran Etik dan Sanksi Profesi Notaris. Jurnal Etik Hukum Indonesia, 9(1), 45–56.
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






