Pembangunan di Desa Mopolo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan
Keywords:
Development, Village, Minahasa SelatanAbstract
The purpose of this study is to know and describe the application of the principle of transparency in development carried out by the Mopolo village government This research is based on Village Law Number 6 of 2014 Village article 78 paragraph 2 stages in village development which include planning implementation and supervision The approach used in this study is a qualitative approach namely to know or describe the reality of the events studied Data collection techniques such as observation and interviews With a research location in Mopolo village Ranoyapo District South Minahasa Regency The results showed that the infrastructure development process of Mopolo village began with deliberation but in the implementation of village development 2022 was not realized according to the RKPdes because the budget was refocused into social assistance and this was not disseminated to the community < em>< strong>< p>
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan penerapan prinsip transparansi dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa Mopolo Penelitian ini didasarkan pada Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 78 ayat 2 tahapan dalam pembangunan desa yang meliputi perencanaan pelaksanaan dan pengawasan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu untuk mengetahui atau mendeskripsikan realitas dari peristiwa yang diteliti Teknik pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara Dengan lokasi penelitian di Desa Mopolo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembangunan infrastruktur desa Mopolo diawali dengan musyawarah namun dalam pelaksanaan pembangunan desa tahun 2022 tidak terealisasi sesuai dengan RKPdes karena anggaran dialihfungsikan menjadi bantuan sosial dan hal ini tidak disosialisasikan kepada masyarakat < strong>< p>