Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kerusuhan Mei 1998 di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53682/jce.v8i1.10075Keywords:
Kerusuhan, Hak, Negara, PemerintahAbstract
Kerusuhan Mei 1998 di Indonesia adalah peristiwa penting dalam sejarah negara, yang tidak hanya memicu reformasi politik tetapi juga menyoroti berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama periode tersebut. Dalam konteks krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada akhir 1990-an, kerusuhan ini dimulai setelah tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998, di mana empat mahasiswa tewas akibat tembakan dalam demonstrasi. Selama kerusuhan tersebut, terjadi berbagai bentuk pelanggaran HAM, termasuk kekerasan oleh aparat keamanan, penangkapan massal tanpa proses hukum yang adil, pembatasan kebebasan berpendapat dan berkumpul, serta tindakan diskriminasi dan ketidaksetaraan antar kelompok etnis dan agama. Dampaknya meluas pada kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan masyarakat yang lebih rendah. Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden B.J. Habibie, mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pemberian kompensasi kepada korban, restorasi sosial, dan revisi undang-undang. Upaya ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM, serta mencegah terulangnya kasus pelanggaran HAM di masa depan. Kesadaran masyarakat, keterlibatan pemerintah, dan dukungan lembaga internasional menjadi kunci dalam menjembatani kesenjangan antara prinsip-prinsip HAM yang diakui. Dengan demikian, perjuangan untuk membangun masyarakat yang adil dan beradab terus menjadi tugas yang mendesak bagi Indonesia.
References
Hikmawati, C. L. (2017). Opresi Berlapis Perempuan Etnis Tionghoa: Pemerkosaan Massal Terhadap Perempuan Etnis Tionghoa dalam Tragedi Mei 1998 di Jakarta. Jurnal Politik, 2(2), 337. https://doi.org/10.7454/jp.v2i2.76
Hutahaean, J. (2014). Dampak Kerusuhan Mei 1998 Terhadap Pengusaha Etnis Tionghoa Di Petukangan JakartaTahun 1998-2003. Journal of Indonesian History, 3(1), 27–33. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jih/article/view/3880
KONSTITUSI, M., & INDONESIA, R. (2015). HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45. Retrieved April 24, 2024, from https://www.mkri.id/index.php?id=11732&page=web.Berita#
Kusnadi, S., & Pd, M. S. (n.d.). Modul Hakikat dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM).
Tim Relawan Untuk Kemanusiaan. (2006). Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Komnas Perempuan, 6.