Analisis Peran Pancasila dan UUD 1945 dalam Menjamin Kebebasan Beragama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53682/jce.v8i1.10090Keywords:
agama, kebebasan, ketuhanan, Pancasila, sekularismeAbstract
Indonesia mendasarkan diri pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan landasan negara yang mengatur kehidupan berbangsa. Pancasila, khususnya sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa," menjamin kebebasan beragama dan menghormati berbagai agama di Indonesia. Namun, kepercayaan tradisional sering tidak diakui setara dengan lima agama resmi, menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana negara dapat menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi. Diskusi juga muncul tentang apakah agama harus berada di ranah privat atau publik, mengingat agama memiliki aspek pribadi dan publik yang signifikan di Indonesia. Negara bertanggung jawab melindungi kebebasan beragama warganya tanpa campur tangan berlebihan. Konsep sekularisme dipertimbangkan sebagai alternatif yang memungkinkan keragaman keyakinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif deskriptif, menganalisis literatur dan data sekunder. Kebebasan beragama diatur dalam UUD 1945 sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat. Kesimpulan utama adalah pentingnya pengakuan keragaman kepercayaan dan komitmen terhadap kebebasan beragama untuk menciptakan masyarakat harmonis.
References
Bakry, Noor Ms. (2010). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dahlan. (2016). Epistemologi Kemaslahatan KH Said Aqil Siradj dalam Konstruksi Hukum Islam Kontemporer. Manhaj Vol. 4 Nomor 2, 147-156.
Hendardi. (2022). Pancasila, kebebasan beragama/berkeyakinan, dan tantangan politisasi identitas dalam tata kebhinekaan Indonesia. JURNAL PANCASILA, 3(2), 47–64. https://jurnal.ugm.ac.id/pancasila/article/viewFile/79676/pdf
Ihsani, M. H. (2021). Diskriminasi dalam Kehidupan Beragama di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 33-43.
Marshall, P. (2018). The ambiguities of religious freedom in Indonesia. The Review of Faith & International Affairs, 16(1), 85–96.
https://doi.org/10.1080/15570274.2018.1433588
Murti, D. A. (2005). Dinamika Ranah Publik dan Ranah Privat dalam Pemberitaan Infotainment di Televisi:(Analisis Wacana Pemberitaan Program Infotainment! INSERT di Trans TV) (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Fatmawati, Fatmawati. "Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia." Jurnal Konstitusi, vol. 8, no. 4, 2011, pp. 489-520.
Ropi, I. (2017). Religion and Regulation in Indonesia. Springer Nature Singapore.
Setara Institute. (2022). Overcoming intolerance, embracing diversity in conditions of freedom of religion or belief (KBB) in Indonesia in 2021. Setara Institute.
Suryani, I., Ma’tsum, H., Santi, N., & Manik, M. (2023). Rukun Iman dalam Pembelajaran Aqidah Akhlak. Islam & Contemporary Issues, 1(1), 45-52.
Zainuddin, M. (2013). Kebebasan Beragama Dan Melaksanakan Agama/Kepercayaan Perspektif HAM. https://uin-malang.ac.id/blog/post/read/131101/kebebasan-beragama-dan-melaksanakan-agama-kepercayaan-perspektif-ham.html.