Analisis Peran Pancasila dan UUD 1945 dalam Menjamin Kebebasan Beragama di Indonesia

Authors

  • Felycia Devizca Universitas Gadjah Mada image/svg+xml
  • Meru Sigit Estiono Universitas Gadjah Mada image/svg+xml
  • Mahda Ryzma Damayanti Universitas Gadjah Mada image/svg+xml
  • Kania Nailah Syifa Salim Universitas Gadjah Mada image/svg+xml
  • Freya Alif Maretha Universitas Gadjah Mada image/svg+xml
  • Karina Sholihah Universitas Gadjah Mada image/svg+xml
  • Muhammad Hilmii Universitas Gadjah Mada image/svg+xml
  • Habibah Nur’aini Universitas Gadjah Mada image/svg+xml
  • Devira Ammara Fazila Universitas Gadjah Mada image/svg+xml
  • Miracle Elnathan Universitas Gadjah Mada image/svg+xml
  • Grachela Matasha Andriyan Universitas Gadjah Mada image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.53682/jce.v8i1.10090

Keywords:

agama, kebebasan, ketuhanan, Pancasila, sekularisme

Abstract

Indonesia mendasarkan diri pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 merupakan landasan negara yang mengatur kehidupan berbangsa Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan beragama dan menghormati berbagai agama di Indonesia Namun kepercayaan tradisional sering tidak diakui setara dengan lima agama resmi menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana negara dapat menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi Diskusi juga muncul tentang apakah agama harus berada di ranah privat atau publik mengingat agama memiliki aspek pribadi dan publik yang signifikan di Indonesia Negara bertanggung jawab melindungi kebebasan beragama warganya tanpa campur tangan berlebihan Konsep sekularisme dipertimbangkan sebagai alternatif yang memungkinkan keragaman keyakinan Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif deskriptif menganalisis literatur dan data sekunder Kebebasan beragama diatur dalam UUD 1945 sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat Kesimpulan utama adalah pentingnya pengakuan keragaman kepercayaan dan komitmen terhadap kebebasan beragama untuk menciptakan masyarakat harmonis < p>

References

Bakry Noor Ms 2010 Pendidikan Pancasila Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Dahlan 2016 Epistemologi Kemaslahatan KH Said Aqil Siradj dalam Konstruksi Hukum Islam Kontemporer Manhaj Vol 4 Nomor 2 147 156

Hendardi 2022 Pancasila kebebasan beragama berkeyakinan dan tantangan politisasi identitas dalam tata kebhinekaan Indonesia JURNAL PANCASILA 3 2 47 64 https: jurnal ugm ac id pancasila article viewFile 79676 pdf

Ihsani M H 2021 Diskriminasi dalam Kehidupan Beragama di Indonesia Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1 2 33 43

Marshall P 2018 The ambiguities of religious freedom in Indonesia The Review of Faith International Affairs 16 1 85 96

https: doi org 10 1080 15570274 2018 1433588

Murti D A 2005 Dinamika Ranah Publik dan Ranah Privat dalam Pemberitaan Infotainment di Televisi: Analisis Wacana Pemberitaan Program Infotainment INSERT di Trans TV Doctoral dissertation Universitas Gadjah Mada

Fatmawati Fatmawati Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia Jurnal Konstitusi vol 8 no 4 2011 pp 489 520

Ropi I 2017 Religion and Regulation in Indonesia Springer Nature Singapore

Setara Institute 2022 Overcoming intolerance embracing diversity in conditions of freedom of religion or belief KBB in Indonesia in 2021 Setara Institute

Suryani I Ma tsum H Santi N Manik M 2023 Rukun Iman dalam Pembelajaran Aqidah Akhlak Islam Contemporary Issues 1 1 45 52

Zainuddin M 2013 Kebebasan Beragama Dan Melaksanakan Agama Kepercayaan Perspektif HAM https: uin malang ac id blog post read 131101 kebebasan beragama dan melaksanakan agama kepercayaan perspektif ham html

Published

2024-06-30

How to Cite

Analisis Peran Pancasila dan UUD 1945 dalam Menjamin Kebebasan Beragama di Indonesia. (2024). Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 41 51. https://doi.org/10.53682/jce.v8i1.10090