Implikasi asas kepentingan umum dalam investigasi tindak pidana pencucian uang pada transaksi internasional
DOI:
https://doi.org/10.53682/jce.v7i2.7847Keywords:
Asas Kepentingan Umum, Transasksi Internasional, Pencucian UangAbstract
Pencucian uang merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dalam proses penanganan perkaranya. Dengan ditambah adanya unsur-unsur yang melintasi batas-batas negara, seperti transaksi secara internasional menjadikan proses penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang semakin kompleks terutama pada tahapan investigasinya yang mencakup penyelidikan dan penyidikan. Asas kepentingan umum menjadi salah satu aspek penting yang membatu proses penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang, terlebih dalam tataran penyelidikan dan penyidikan. Asas kepentingan umum menghendaki didahulukannya kesejahteraan dan kemanfaatan secara umum melalui cara-cara yang bersifat aspiratif, akomodatif atau mewakili, selektif dan tidak diskriminatif. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan berupa buku dan tulisan yang berkaitan, penelitian ini hendak melihat akibat dari adanya asas kepentingan umum terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang pada transaksi yang melintasi batas negara yang dalam praktiknya memiliki pengaruh yang sangat membantu dalam proses penangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Implikasi asas kepentingan umum dalam investigasi tindak pidana pencucian uang mencakup kepentingan nasional, kepentingan internasional dan kepentingan keamanan.
References
Adams, H. (2018). Tantangan Perbedaan Yurisdiksi dalam Investigasi Internasional. International Legal Perspectives, 30(1), 78–94.
Adams, S. (2020). Pembatasan Hak Individu dan Kepentingan Umum. Civil Liberties Journal, 42(3), 189–204.
Amalia Yunia Rahmawati. (2020). Tantangan dan Jawaban : Pencucian Uang Dengan Modus Perdagangan (Trade Based Money Laundering). Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, 7(July), 1–23. https://ifii.ppatk.go.id/assets/upload/artikel/file/20211208105821.pdf
Anderson, L. (2019). Kerjasama Internasional dalam Penanganan Pencucian Uang. Global Security Studies, 10(2), 112–128.
Anti pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. (2023). Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/anti-pencucian-uang-dan-pencegahan-pendanaan-terrorisme/default.aspx
Ayumiati. (2017). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Strategi Pemberantasan. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 1(2), 1999–2003. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v1i2.1428
BANK INDONESIA. (2021). Kajian Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. In Publikasi Kajian BI.
Bezemek, C., & Dumbrovský, T. (2020). The Concept of Public Interest. Graz Law Working Paper Series, 1, 3–24. https://doi.org/10.1017/9781839701337.002
Brown, J. (2019). Evaluasi Kebijakan Berdasarkan Asas Kepentingan Umum. Policy Analysis, 35(4), 301–318.
Clark, E. (2018). Asas Kepentingan Umum dalam Etika Hukum. Ethics in Law, 25(3), 189–204.
Davis, E. (2020). Pemutusan Sengketa Hukum Berdasarkan Asas Kepentingan Umum. Dispute Resolution Journal, 24(2), 45–62.
Doe, J. (2020). Pencucian Uang dalam Konteks Global. Journal of Financial Crime, 32(4), 45–62.
Garcia, M. (2019). Pengembalian Aset dalam Pencucian Uang. Asset Recovery Journal, 12(4), 35–50.
Garcia, M. (2021). Keseimbangan Antara Kepentingan Berbagai Pihak dalam Kasus Pencucian Uang. Legal Ethics Review, 38(2), 112–128.
Harris, J. (2019). Kepentingan Umum dalam Kebijakan Publik Terkait Pencucian Uang. Public Policy Quarterly, 29(4), 301–318.
Jackson, P. (2018). Perlindungan Masyarakat dalam Konteks Pencucian Uang. Public Safety Review, 14(1), 32–47.
Lee, M. (2020). Peran Institusi Keuangan dalam Pencucian Uang. Financial Ethics Journal, 36(1), 45–62.
Lopez, M. (2018). Proses Pencucian Uang yang Kompleks. Global Crime Analysis, 15(1), 32–47.
Pratiwi, C. S., Purnamawati, S. A., Fauzi, & Purbawati, C. Y. (2016). Penjelasan Hukum Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (A. W. Bedner & I. Nasima (Ed.)). Penerbit: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Putera, E. W. (2018). Esensi Hubungan Internasional dan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia. Sekertariat Kabinet Republik Indonesia.
Rahman, A. (2021). Kerahasiaan Perbankan dan Pencucian Uang. Banking Review, 45(3), 78–94.
Smith, J. (2019). Dampak Pencucian Uang terhadap Ekonomi. International Journal of Economic Studies, 28(2), 112–128.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (1 ed.). Rajawali Pers.
Tjarsono, I. (2014). Strategi Keamanan Dalam Paradigma Realis. Seminar Nasional Politik, Birokrasi, & Perubahan Social Dalam Upaya Membangun Karakter Bangsa, 2. https://repository.unri.ac.id/bitstream/handle/123456789/6240/32. IDJANG - STRATEGI KEAMANAN DALAM PARADIGMA REALIS.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Turner, R. (2019). Pertimbangan Etika dalam Penegakan Hukum Pencucian Uang. Ethics and Law Enforcement, 19(1), 78–94.
Turner, S. (2020). Dasar Pembentukan Hukum Terkait Pencucian Uang. Legal Studies, 38(3), 215–232.
Widyaiswara, M. F. (2014). Mengenali Proses Pencucian Uang (Money Laundering) Dari Hasil Tindak Pidana. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, 1–14.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 DERFY SULING, Diana Darmayanti Putong, Zefanya Piero Mumu, Mutiara Pasolang, Junior Umat Kudus Panjaitan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.