Ajudikasi Dalam Perspektif Teori
Abstract
Secara garis besar demokrasi adalah sebuah sistem sosial politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistem maupun ideologi yang ada dewasa ini. Pemilu sering dianggap sebagai Penghubung antara prinsip kedaulatan rakyat dan praktik pemerintahan oleh sejumlah elit politik. Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 2017, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu melalui kewenangan ajudikasi. Tulisan ini bertujuan untuk memahami lebih lanjut teori-teori yang menjadi dasar proses ajudikasi. Metode yang digunakan adalah literatur review. Dimana penulis menganalisa tulisan atau publikasi terdahulu yang ada hubungannya dengan ajudikasi dalam hal teori.