ANALISIS PERKAWINAN ADAT SEBAGAI KEARIFAN LOKAL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DI DESA TUMALUNTUNG KECAMATAN KAUDITAN
DOI:
https://doi.org/10.53682/jpeunima.v6i1.12566Keywords:
traditional marriages, , local wisdom, , economy Tumaluntung VillageAbstract
Perkawinan adat merupakan tradisi yang melekat dalam masyarakat Indonesia, tidak hanya berfungsi sebagai ikatan budaya dan sosial tetapi juga memiliki dampak ekonomi bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui terkait perkawinan adat sebagai kearifan lokal dalam hal perspektif ekonomi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang dilakukan di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan yang masih mempraktikkan perkawinan adat. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pemerintah Desa, tokoh-tokoh adat dan pelaku perkawinan adat. Hasil penelitian menenjukkan bahwa perkawinan adat selain memerlukan biaya yang signifikan, juga dapat memperkuat solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat, serta menjadi sarana untuk menjaga kelangsungan kearifan lokal yang memiliki nilai-nilai ekonomi yang positif, seperti gotong royong. Selain itu, perkawinan adat juga membuka peluang bagi ekonomi lokal melalui sektor usaha kecil menengah yang terlibat dalam berbagai kegiatan terkait perkawinan adat.
Kata kunci: perkawinan adat, kearifan lokal, ekonomi, Desa Tumaluntung
References
Heni Kuswati, H. J. (2022). Kearifan lokal dalam perspektif ekonomi pada tradisi pernikahan masyarakat kerasi desa kuala behe. Pontianak: Universitas Tanjungpura.
Institusi, r. (1984, maret 1). Adat dan upacara perkawinan daerah sulawesi utara. Retrieved from repositori.kemendikbud.go.id: https://repositori.kemdikbud.go.id/26943/1/Adat%20dan%20Upacara%20Perkawinan%20Daerah%20Sulawesi%20Utara.pdf
Yustianto Syamsul Bahri, J. (2020). Perkawinan Adat Mamasa Studi Administrasi Kepedundukan Anak Diluar Nikah (Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2017).
Zarti, F. (2020). Nilai Kearifan Lokal Grubyukan Pada Upacara Perkawinan Masyarakat Jawa Kabupaten Dharmasraya.
Rusdi, R. (2021). Perkembangan Tradisi Tunduak Sebagai Kearifan Lokal Di Kelurahan Kota Solok 1995-2019. Jurnal Kronologi, 3(1), 176-189.
Mardawani, M., & Jaya, M. (2019). Nasionalisme dalam kearifan lokal pada perkawinan adat suku Dayak Kebahan di desa Mapan Jaya. JURNAL PEKAN: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 74-88.
Moonik, A. A. (2023). NILAI TRADISI UPACARA TOKI PINTU ADAT MINAHASA DALAM PERNIKAHAN. Jurnal Socia Logica, 3(4), 91-100.
MANTIRI, R. P. (2009). PERKAWINAN ADAT SUKU TONSEA DI MINAHASA.
Ambarwati, A. P. A., & Mustika, I. L. (2018, October). Pernikahan Adat Jawa Sebagai Salah Satu Kekuatan Budaya Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Bahasa dan Sastra Indonesia (SENASBASA) (Vol. 2, No. 2).
Lewan, Y., Mengko, S. M., & Kumaat, H. M. (2023). Pengembangan Desa Wisata Berbasis Kearifan Lokal Desa Budo Kabupaten Minahasa Utara. HOSPITALITY AND TOURISM, 6(1), 343-352.
Suryadi, D. (2019). Perkawinan Adat dalam Perspektif Ekonomi: Sebuah Tinjauan Kritis. Jurnal Sosial Budaya, 15(3), 245-258.
Nugroho, A. & Putra, H. S. (2021). Kearifan Lokal dan Ekonomi Masyarakat Adat: Studi Kasus di Bali. Jurnal Ekonomi dan Kebudayaan, 12(4), 102-115.
Purwadi, M. (2018). Dinamika Ekonomi dalam Tradisi Perkawinan Adat: Perspektif dan Implikasinya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sari, I. & Hadi, S. (2020). Perkawinan Adat sebagai Kapital Sosial dalam Pembangunan Ekonomi Lokal. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 22(1), 89-104.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gilly Tiwow, Allen Ch. Manongko, Joan Lotulung*

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.