Doktrin Hukum Islam dan Hukum Adat Menikahi Wanita yang Sesuku dengan Mantan Isteri di Minangkabau

Authors

  • Destuliadi Destuliadi STKIP Yayasan Abdi Pendidikan
  • Hidayati Suhaili STKIP Yayasan Abdi Pendidikan

DOI:

https://doi.org/10.53682/jpjsre.v5i2.10642

Keywords:

Doktrin Hukum Islam, Hukum Adat, Menikahi Wanita yang Sesuku, Mantan Isteri, Minangkabau

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi ajaran Islam mengenai pernikahan antara seorang pria dengan wanita dari kelompok etnis yang sama dimana wanita tersebut pernah menjadi mantan istrinya di daerah Minangkabau Penelitian ini memanfaatkan metode deskriptif dengan pendekatan sosiologis socio legal research bersama dengan analisis deskriptif guna menjelajahi aspek hukum dan sosial dari perkawinan tersebut Penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan doktrin Islam tidak ada larangan eksplisit terhadap perkawinan tersebut karena Islam telah secara khusus mengatur kategori wanita yang tidak boleh dinikahi Namun dalam tradisi adat Minangkabau perkawinan semacam itu dianggap tidak diperbolehkan secara turun temurun karena wanita yang sebangku dengan mantan istri dipandang sejajar dengan anggota keluarga Akibat dari melanggar adat ini adalah penerapan sanksi sosial yang disebut dengan babuang puluih yang berarti pengucilan atau diusir dari lingkungan adat Dari segi hukum perkahwinan itu digolongkan sebagai Urf Shahih iaitu adat yang tidak bercanggah dengan ajaran Al Qur an dan Sunnah Rasulullah SAW Penelitian menyatakan bahwa meskipun sesuai dengan ajaran Islam tindakan menikah jenis ini berdampak sosial serta budaya yang penting di lingkungan masyarakat Minangkabau Oleh karena itu perlu dipertimbangkan dengan serius sebelum dilakukan < p>

References

Abiq Sayyid Fiqih Sunnah Kitab Ibadah Sepanjang Masa Depok: Fathan Media Prima

Departemen Agama RI Alquran dan Terjemahnya Bandung: Diponegoro 2010

Destuliadi Larangan Perkawinan Sesuku dalam Masyarakat Minangkabau Ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Islam IJOCE: Indonesia Journal of Civic Education Volume 3 Nomor 1 Juli Desember 2022

Elimartati 2013 Bunga Rampai Perkawinan Di Indonesia Stain Batusangkar Press: Batusangkar

Hadikusuma Hilman Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama Bandung : Mandar Maju 2003

Iman Sudiat Hukum Adat Sketsa Asas Yogyakarta Liberty 2007

Navis A A Alam Takambang Jadi Guru Jakarta: Gratifiti Pers 1984

Projodikoro Wirjono Hukum Perkawinan di Indonesia Bandung: Sumur Bandung 1991

Rahman Ghazaly Fiqh Munakahat Cetakan Ketiga Jakarta: Kencana 2008

Rahman Ghazaly Fiqh Munakahat Cet Ketujuh Jakarta: Kencana 2015

Syarifuddin Amir Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang Undang Perkawinan Cetakan Ketiga Jakarta: Kencana 2009

Syarifuddin Amir 2011 Hukum Perkawinan Islam di Dunia Jakarta: Kencana

Tihami Sohari Sahrani 2014 Fiqih Munakahat Jakarta Rajawali Pers

Tihami M A dan Sohari Sahrani Fiqh Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap Cet Ketiga Jakarta: Rajawali Pers 2003

Wahbah 2011 Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9 Jakarta: Gema Isnani

Yaswirman Hukum Keluarga Adat dan Islam Andalas University Pres Padang 2006

Published

2024-12-27

How to Cite

Doktrin Hukum Islam dan Hukum Adat Menikahi Wanita yang Sesuku dengan Mantan Isteri di Minangkabau. (2024). JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 5(2), 838 843. https://doi.org/10.53682/jpjsre.v5i2.10642