Doktrin Hukum Islam dan Hukum Adat Menikahi Wanita yang Sesuku dengan Mantan Isteri di Minangkabau
DOI:
https://doi.org/10.53682/jpjsre.v5i2.10642Keywords:
Doktrin Hukum Islam, Hukum Adat, Menikahi Wanita yang Sesuku, Mantan Isteri, MinangkabauAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi ajaran Islam mengenai pernikahan antara seorang pria dengan wanita dari kelompok etnis yang sama, dimana wanita tersebut pernah menjadi mantan istrinya, di daerah Minangkabau. Penelitian ini memanfaatkan metode deskriptif dengan pendekatan sosiologis (socio-legal research) bersama dengan analisis deskriptif guna menjelajahi aspek hukum dan sosial dari perkawinan tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan doktrin Islam, tidak ada larangan eksplisit terhadap perkawinan tersebut, karena Islam telah secara khusus mengatur kategori wanita yang tidak boleh dinikahi. Namun, dalam tradisi adat Minangkabau, perkawinan semacam itu dianggap tidak diperbolehkan secara turun-temurun karena wanita yang sebangku dengan mantan istri dipandang sejajar dengan anggota keluarga. Akibat dari melanggar adat ini adalah penerapan sanksi sosial yang disebut dengan "babuang puluih", yang berarti pengucilan atau diusir dari lingkungan adat. Dari segi hukum, perkahwinan itu digolongkan sebagai 'Urf Shahih, iaitu adat yang tidak bercanggah dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Penelitian menyatakan bahwa meskipun sesuai dengan ajaran Islam, tindakan menikah jenis ini berdampak sosial serta budaya yang penting di lingkungan masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan dengan serius sebelum dilakukan.
References
Abiq, Sayyid, Fiqih Sunnah Kitab Ibadah Sepanjang Masa, Depok: Fathan Media Prima
Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya (Bandung: Diponegoro, 2010)
Destuliadi, Larangan Perkawinan Sesuku dalam Masyarakat Minangkabau Ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Islam, IJOCE: Indonesia Journal of Civic Education Volume 3, Nomor 1, Juli-Desember 2022
Elimartati.2013.Bunga Rampai Perkawinan Di Indonesia. Stain Batusangkar Press: Batusangkar
Hadikusuma, Hilman.. Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung : Mandar Maju 2003
Iman Sudiat. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta, Liberty, 2007
Navis, A.A., Alam Takambang Jadi Guru, Jakarta: Gratifiti Pers, 1984
Projodikoro, Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1991.
Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Cetakan Ketiga, (Jakarta: Kencana,2008),
Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Cet. Ketujuh, (Jakarta: Kencana, 2015)
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Cetakan Ketiga. Jakarta: Kencana, 2009.
Syarifuddin Amir. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Dunia. Jakarta: Kencana
Tihami, Sohari Sahrani.2014. Fiqih Munakahat. Jakarta Rajawali Pers
Tihami, M.A dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers, 2003
Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jilid 9. Jakarta: Gema Isnani.
Yaswirman, Hukum Keluarga Adat dan Islam, Andalas University Pres.Padang,2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.