Doktrin Hukum Islam dan Hukum Adat Menikahi Wanita yang Sesuku dengan Mantan Isteri di Minangkabau

Authors

  • Destuliadi Destuliadi STKIP Yayasan Abdi Pendidikan
  • Hidayati Suhaili STKIP Yayasan Abdi Pendidikan

DOI:

https://doi.org/10.53682/jpjsre.v5i2.10642

Keywords:

Doktrin Hukum Islam, Hukum Adat, Menikahi Wanita yang Sesuku, Mantan Isteri, Minangkabau

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi ajaran Islam mengenai pernikahan antara seorang pria dengan wanita dari kelompok etnis yang sama, dimana wanita tersebut pernah menjadi mantan istrinya, di daerah Minangkabau. Penelitian ini memanfaatkan metode deskriptif dengan pendekatan sosiologis (socio-legal research) bersama dengan analisis deskriptif guna menjelajahi aspek hukum dan sosial dari perkawinan tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan doktrin Islam, tidak ada larangan eksplisit terhadap perkawinan tersebut, karena Islam telah secara khusus mengatur kategori wanita yang tidak boleh dinikahi. Namun, dalam tradisi adat Minangkabau, perkawinan semacam itu dianggap tidak diperbolehkan secara turun-temurun karena wanita yang sebangku dengan mantan istri dipandang sejajar dengan anggota keluarga. Akibat dari melanggar adat ini adalah penerapan sanksi sosial yang disebut dengan "babuang puluih", yang berarti pengucilan atau diusir dari lingkungan adat. Dari segi hukum, perkahwinan itu digolongkan sebagai 'Urf Shahih, iaitu adat yang tidak bercanggah dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Penelitian menyatakan bahwa meskipun sesuai dengan ajaran Islam, tindakan menikah jenis ini berdampak sosial serta budaya yang penting di lingkungan masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan dengan serius sebelum dilakukan.

References

Abiq, Sayyid, Fiqih Sunnah Kitab Ibadah Sepanjang Masa, Depok: Fathan Media Prima

Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya (Bandung: Diponegoro, 2010)

Destuliadi, Larangan Perkawinan Sesuku dalam Masyarakat Minangkabau Ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Islam, IJOCE: Indonesia Journal of Civic Education Volume 3, Nomor 1, Juli-Desember 2022

Elimartati.2013.Bunga Rampai Perkawinan Di Indonesia. Stain Batusangkar Press: Batusangkar

Hadikusuma, Hilman.. Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung : Mandar Maju 2003

Iman Sudiat. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta, Liberty, 2007

Navis, A.A., Alam Takambang Jadi Guru, Jakarta: Gratifiti Pers, 1984

Projodikoro, Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1991.

Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Cetakan Ketiga, (Jakarta: Kencana,2008),

Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Cet. Ketujuh, (Jakarta: Kencana, 2015)

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Cetakan Ketiga. Jakarta: Kencana, 2009.

Syarifuddin Amir. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Dunia. Jakarta: Kencana

Tihami, Sohari Sahrani.2014. Fiqih Munakahat. Jakarta Rajawali Pers

Tihami, M.A dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers, 2003

Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jilid 9. Jakarta: Gema Isnani.

Yaswirman, Hukum Keluarga Adat dan Islam, Andalas University Pres.Padang,2006.

Published

2024-12-27

How to Cite

Destuliadi, D., & Suhaili, H. . (2024). Doktrin Hukum Islam dan Hukum Adat Menikahi Wanita yang Sesuku dengan Mantan Isteri di Minangkabau. JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 5(2), 838-843. https://doi.org/10.53682/jpjsre.v5i2.10642