Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi

Authors

DOI:

https://doi.org/10.53682/jpjsre.v6i1.11257

Keywords:

Perusahaan Asuransi, Kepailitan, Kedudukan, Perlindungan Hukum

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum terhadap tertanggung dalam kepailitan perusahaan asuransi Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan Statute Approach Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam UU Kepailitan dan KUHPerdata kedudukan daripada tertanggung dalam kepailitan perusahaan asuransi diperlakukan sama seperti kreditor konkuren yaitu hak haknya baru bisa dibayarkan setelah hak hak dari kreditor separatis diselesaikan terlebih dahulu Tetapi dalam UU Perasuransian memberikan perlindungan kepada tertanggung dengan kedudukan yang lebih tinggi yaitu sebagai kreditor preferen diutamakan dibandingkan kreditor lainnya Dengan menerapkan asas hukum lex specialis derogat lex generalis< em> sudah tepat dilakukan mengingat kedua produk hukum tersebut berada pada tingkat atau kedudukan yang sama undang undang di mana yang satu mengatur hal yang bersifat khusus kepailitan asuransi dan yang lainnya mengatur hal yang bersifat umum kepailitan nbsp;pada nbsp;umumnya < p>

References

Buku

Asikin Zainal 2022 Hukum Kepailitan Yogyakarta: Penerbit ANDI

Darsono Ashari 2005 Pedoman Praktis Memahami Laporan Keuangan Yogyakarta: CV Andi Offset

Hadjon Philipus M 1987 Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Surabaya: Bina Ilmu

Jono 2010 Hukum Kepailitan Jakarta: Sinar Grafika

Kansil C S T 1989 Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jakarta: Balai Pustaka

Muhammad Abdulkadir 2006 Hukum Asuransi Indonesia Bandung: Citra Aditya Bakti

Muchsin 2003 Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta

Mulhadi 2017 Dasar Dasar Hukum Asuransi Depok: Rajawali Pers

Prodjodikoro Wirjono R 2000 Asas Asas Hukum Perjanjian Bandung: CV Mandar Maju

Rahardjo Satjipto 2000 Ilmu Hukum Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Setiono 2004 Rule Of Law Supremasi Hukum Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta

Santoso A P A Hastuti I Chotidjah E 2022 Pengantar Hukum Asuransi Yogyakarta: Pustaka Baru Press

Peraturan Perundang undangan

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Kitab Undang Undang Hukum Dagang

Artikel Jurnal

Alfi M Susilowati E Mahmudah S 2017 Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi Diponegoro Law Journal 6 1 1 9

Platt H D Platt M B 2002 Predicting Corporate Financial Distress: Reflections on Choice Based Sample Bias Journal of Economics and Finance 26 2 184 199

Lasut M M Lumaing E Y 2020 Directors Responsibilities in a Corporate Bankruptcy In 3rd International Conference on Social Sciences ICSS 2020 pp 121 124 Atlantis Press

Simandjuntak R Singkay R 2024 Inovasi dalam Penyelesaian Sengketa: Pendekatan Alternatif yang Mengedepankan Keadilan Kolaboratif Jurnal Social Science 12 2 187 196

Published

2025-06-30

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi. (2025). JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 6(1), 831 837. https://doi.org/10.53682/jpjsre.v6i1.11257