Analisis Kebijakan Pengelolaan Konservasi Berbasis Masyarakat: Studi Kawasan Konservasi Perairan Belitung

Authors

  • Ariandi A Zulkarnain Universitas Bangka Belitung
  • Hidayati Hidayati Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.53682/jpjsre.v6i1.11651

Keywords:

Kawasan Konservasi, Persepsi Masyarakat, Pengelolaan Berbasis Masyarakat, Pelestarian dan Ekosistem Laut, Kebijakan Lingkungan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dalam rangka melihat keterhubungan antara kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah melalui alokasi dan ruang ke dalam implementasi kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah dalam kaidah-kaidah pemanfaatan kawasan konservasi, serta melihat bagaimana keterlibatan dan persepsi masyarakat di sekitar kawasan konservasi dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap kawasan konservasi secara umum positif, dimana mayoritas responden (72,4%-96,2%) mengakui manfaat kawasan konservasi terhadap keberlanjutan lingkungan dan ekonomi desa mereka. Masyarakat juga setuju terhadap pembatasan zona laut, meskipun pengetahuan mereka tentang aturan konservasi, seperti zonasi inti dan pemanfaatan berkelanjutan, masih terbatas. Rendahnya tingkat pendidikan (58% hanya menyelesaikan sekolah dasar) dan akses informasi menjadi faktor utama yang memengaruhi keterbatasan ini. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi terlihat dalam beberapa aspek, seperti pengawasan aktivitas illegal fishing, partisipasi dalam zonasi, dan pengembangan ekowisata berbasis komunitas. Namun, tantangan besar meliputi konflik kepentingan antara konservasi dan kebutuhan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, serta minimnya anggaran dan infrastruktur untuk mendukung pengelolaan kawasan. Dinamika akses dipengaruhi pada lingkungan kebijakan yang memungkinkan dan melumpuhkan berbagai aktor untuk memperoleh, mempertahankan, atau mengendalikan akses sumber daya atau dinamika mikro tentang siapa yang memperoleh manfaat dari sumber daya dan bagaimana.

References

Abdoellah, A. Y., & Rusfiana, Y. (2016). Teori dan Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Adhian, Suprapto, D., & Purwanti, F. (2014). Persepsi dan Partisipasi Nelayan dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang. 3(3), 28–33. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/maquares/article/view/5511/5300

Ambari, M. (2020). Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Belum Maksimal. Mongabay. https://www.mongabay.co.id/2020/08/03/pemanfaatan-kawasan-konservasi-perairan-belum-maksimal/

Ariyani, N. A. E., & Kismartini. (2017). Implementasi Kebijakan Konservasi Pengawetan dan Pemanfaatan Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Karimunjawa. Proceeding Biology Education Conference, 14(1), 206–213. https://jurnal.uns.ac.id/prosbi/article/view/18934

Asmawati, A. (2020). Implementasi Kebijakan Pemerintahan Terhadap Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Kantor Kelurahan Baranti Kabupaten Sidereng Rappang. PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 8(1), 8–17. https://doi.org/https://doi.org/10.55678/prj.v8i1.201

Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung. (2023). Statistik Wilayah Pesisir dan Kelautan Kabupaten Belitung.

Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.

Gultom. (1985). Partisipasi Rakyat dalam Pembangunan. Salatiga: UKSW.

Hadari, N. (2005). Penelitian Terapan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kementerian LHK. (2018). Ayo Perkuat Kemitraan Masyarakat Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi (Siaran Pers). https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/4441/ayo-perkuat-kemitraan-masyarakat-dalam-pengelolaan-kawasan-konservasi

Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nikijuluw, V. P. H. (2002). Rezim Pengelolaan Sumberdaya Perikanan. Jakarta: Penerbit P3R dan PT. Pustaka Cidesindo.

Nugroho, R. (2014). Public Policy: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040, (2020). https://jdih.babelprov.go.id/sites/default/files/produk-hukum/PERDA NO. 3 TAHUN 2020.pdf

Rahardjo, B. (1996). Pemilihan Lokasi Budidaya Ikan Laut. Lampung: Balai Budidaya Laut Lampung.

Ribot Jesse C & Peluso Nancy Lee (2003). Theory Of Access : by the Rural Sociological Society. 153–181

Salm, R. V., Clark, J., & Siirila, E. (2000). Marine and Coastal Protected Areas: A Guide for Planners and Managers. Washington DC: IUCN.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Utami, L. T. (2022). Implementasi Kebijakan Perlindungan anak di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat. JPASDEV: Journal of Public Administration and Sociology of Development, 3(2), 459–472. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jiapora/article/view/56748

Wijaya, S., & Santoso, D. (2020). Community-Based Marine Conservation: A Case Study in Indonesia. Marine Policy Journal, 50(2), 123-130.

Yalia, M. (2014). Implementasi Kebijakan Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Sosial Media Tradisional Di Jawa Barat. Patanjala: Journal of Historical and Cultural Research, 6(1), 149–160. http://ejurnalpatanjala.kemdikbud.go.id/patanjala/index.php/patanjala/article/view/191

Published

2025-06-20

How to Cite

A Zulkarnain, A., & Hidayati, H. (2025). Analisis Kebijakan Pengelolaan Konservasi Berbasis Masyarakat: Studi Kawasan Konservasi Perairan Belitung. JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 6(1), 474-484. https://doi.org/10.53682/jpjsre.v6i1.11651