Problematika Penerapan Hukuman Mati di Indonesia: Kajian Hukum Pidana dan Dampak Sosial-Kultural
DOI:
https://doi.org/10.53682/jpjsre.v6i1.11858Keywords:
Problematika, Hukuman Mati, Kajian Hukum Pidana, Dampak Sosial-KulturalAbstract
Penelitian ini membahas problematika penerapan hukuman mati di Indonesia dengan menyoroti aspek hukum pidana serta dampak sosial-kulturalnya. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengkaji konsistensi sistem peradilan dalam menjatuhkan vonis mati, persepsi masyarakat terhadap hukuman tersebut, serta posisi Indonesia dalam konteks hak asasi manusia internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, yang menganalisis berbagai sumber sekunder seperti peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, putusan pengadilan, dan laporan lembaga HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia sering tidak konsisten dan dipengaruhi oleh tekanan sosial maupun politik. Selain itu, persepsi publik terhadap hukuman mati dibentuk oleh konstruksi budaya dan agama, serta diperkuat oleh framing media. Di sisi lain, Indonesia mengalami dilema antara mempertahankan kedaulatan hukum nasional dan memenuhi komitmen terhadap standar HAM global. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum pidana yang lebih akuntabel dan edukasi publik yang menekankan pentingnya prinsip keadilan substantif. Dengan demikian, hukuman mati dapat dievaluasi secara kritis dalam kerangka negara hukum yang beradab.
References
Amnesty International. (2022). Death Penalty Report: Global Overview. Amnesty Publications.
Anshori, A. (2018). Hukuman Mati dalam Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Malang: Setara Press.
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The Social Construction of Reality. New York: Anchor Books.
Braithwaite, J. (2002). Restorative Justice & Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press.
Creswell, J. W. (2016). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). London: SAGE.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hathaway, O. A. (2007). Why Do Countries Commit to Human Rights Treaties? Journal of Conflict Resolution, 51(4), 588–621.
Hidayat, R. (2019). Persepsi Masyarakat terhadap Hukuman Mati: Kajian Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 45–62.
Komnas HAM. (2021). Laporan Tahunan Komnas HAM: Evaluasi Penerapan Hukuman Mati di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.
Krippendorff, K. (2004). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (2nd ed.). London: SAGE.
Marzuki, P. M. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
McCombs, M., & Shaw, D. L. (1972). The Agenda-Setting Function of Mass Media. Public Opinion Quarterly, 36(2), 176–187.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurhadi, M. (2020). Media Sosial dan Legitimasi Hukuman Mati. Jurnal Ilmu Komunikasi, 12(2), 85–97.
Patton, M. Q. (2002). Qualitative Research & Evaluation Methods (3rd ed.). California: SAGE.
Satjipto Rahardjo. (2006). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum dan Keadilan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Setiawan, B. (2022). Diskresi Hakim dalam Vonis Hukuman Mati: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Yudisial, 17(1), 101–120.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wijaya, Y. (2021). Politik Hukum Pidana dan Hukuman Mati di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 219–232.
Zaffaroni, E. R. (2010). Derecho Penal y Criminología. Buenos Aires: Ediar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.