Perkembangan Teori Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia: Perspektif Sosiologis

Authors

  • Harly Rumagit Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.53682/jpjsre.v6i1.11859

Keywords:

Perkembangan, Teori Pemidanaan, Hukum Pidana Indonesia, Perspektif Sosiologis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teori pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia dari perspektif sosiologis. Menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi literatur, penelitian ini menelaah berbagai teori pemidanaan serta penerapannya dalam konteks sosial masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif ke arah restoratif dan rehabilitatif. Pergeseran ini didorong oleh kesadaran akan pentingnya keadilan sosial dan kebutuhan akan sistem hukum yang lebih kontekstual. Nilai-nilai lokal dan kearifan tradisional terbukti memainkan peran penting dalam praktik pemidanaan, namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam hukum nasional. Hambatan struktural seperti keterbatasan infrastruktur hukum, budaya represif dalam penegakan hukum, dan minimnya literasi hukum masyarakat menjadi tantangan utama dalam penerapan pemidanaan humanis. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi hukum pidana yang berbasis pada pluralisme hukum, partisipasi masyarakat, dan pendekatan sosiologis yang mendalam terhadap keadilan pidana.

References

Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge: Cambridge University Press.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.

Durkheim, E. (1933). The Division of Labor in Society. New York: The Free Press.

Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press.

Garland, D. (2001). The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society. Chicago: University of Chicago Press.

Griffiths, J. (1986). What is Legal Pluralism?. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 24(1), 1–55.

Hart, H. L. A. (1968). Punishment and Responsibility. Oxford: Clarendon Press.

Hagan, J. (1997). Crime and Disrepute. California: Pine Forge Press.

Lubis, M. (2014). Reformasi Sistem Pemasyarakatan: Antara Harapan dan Kenyataan. Jakarta: Kompas.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Nurjannah, L. (2020). Penyelesaian Pidana dalam Masyarakat Adat: Kajian Pluralisme Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 43–61.

Pranoto, Y. (2019). Hukum Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Restoratif. Jurnal Rechts Vinding, 8(2), 207–222.

Soekanto, S. (1986). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Yuliandri. (2015). Asas dan Prinsip Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana.

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books.

Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Published

2025-05-30

How to Cite

Rumagit, H. (2025). Perkembangan Teori Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia: Perspektif Sosiologis. JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 6(1), 201-208. https://doi.org/10.53682/jpjsre.v6i1.11859