Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce

Authors

  • Engeli Yuliana Lumaing Universitas Negeri Manado
  • Indrasatya Octavianus Nasirun Universitas Negeri Manado
  • Novita Marven Mongdong Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.53682/jpjsre.v6i1.12067

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi E-Commerce

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia, dengan fokus pada efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen masih lemah akibat implementasi regulasi yang tidak adaptif, lemahnya mekanisme perlindungan data pribadi, serta belum tersedianya sistem penyelesaian sengketa yang efektif dan digital. Ketidakseimbangan informasi antara konsumen dan pelaku usaha juga memperburuk posisi konsumen dalam transaksi daring. Penelitian ini menyarankan perlunya sinergi antara regulasi perlindungan konsumen dan kebijakan keamanan digital, serta pembentukan sistem penyelesaian sengketa daring yang terintegrasi. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum perlindungan konsumen berbasis teknologi digital di Indonesia.

References

Creswell, J. W. (2016). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.

Fadhilah, N. (2020). Perlindungan Konsumen E-Commerce dalam Perspektif UUPK dan UU ITE. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 123–132.

Fauzan, R. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Komunikasi dan Hukum, 5(1), 66–75.

Handayani, S. (2023). Urgensi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 7(1), 88–101.

Hidayat, A. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(4), 711–728.

Howells, G., & Weatherill, S. (2005). Consumer Protection Law. Ashgate Publishing.

Katsh, E., & Rifkin, J. (2001). Online Dispute Resolution: Resolving Conflicts in Cyberspace. Jossey-Bass.

Lestari, D. (2020). Problematika Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Ius Civile, 4(1), 45–58.

Maulana, A. (2021). Perlindungan Konsumen atas Data Pribadi dalam E-Commerce. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 312–325.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nugraha, T. (2023). Potensi Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 8(1), 33–46.

Putri, Y. A. (2021). Penyesuaian Hukum Perlindungan Konsumen dalam Era Digital. Jurnal Ilmiah Hukum, 10(2), 77–86.

Rahmawati, I. (2021). Implementasi Hak Konsumen dalam Transaksi Digital. Jurnal Hukum Konsumen, 6(1), 54–65.

Sari, M. (2022). Kebijakan Privasi dalam Platform E-Commerce dan Dampaknya terhadap Konsumen. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 3(1), 91–104.

Solove, D. J. (2008). Understanding Privacy. Harvard University Press.

Suhartini, D. (2022). Kendala Konsumen dalam Mengakses Keadilan di E-Commerce. Jurnal Advokasi dan Keadilan, 5(1), 112–120.

Susanti, E. (2020). Evaluasi UU Perlindungan Konsumen dalam Era Ekonomi Digital. Jurnal Yustisia, 9(2), 213–227.

Thibaut, J., & Walker, L. (1975). Procedural Justice: A Psychological Analysis. L. Erlbaum Associates.

Warren, S. D., & Brandeis, L. D. (1890). The Right to Privacy. Harvard Law Review, 4(5), 193–220.

Yuliana, R. (2021). Kebocoran Data Pribadi dalam E-Commerce dan Implikasinya terhadap Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Digital, 2(2), 58–70.

Yusuf, R. (2021). Urgensi Pengembangan Sistem Penyelesaian Sengketa Online di Indonesia. Jurnal Hukum Responsif, 6(3), 135–148.

Published

2025-05-30

How to Cite

Lumaing, E. Y., Nasirun, I. O. ., & Mongdong, N. M. . (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 6(1), 249-257. https://doi.org/10.53682/jpjsre.v6i1.12067