Etika Profesi Hukum di Persimpangan: Tantangan Moral dalam Sistem Peradilan Modern

Authors

  • Artur Tuwaidan Universitas Negeri Manado
  • Indrasatya Octavianus Nasirun Universitas Negeri Manado
  • Deeby Reppi Universitas Negeri Manado
  • Agustien Cherly Wereh Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.53682/n9edm866

Keywords:

Etika Profesi Hukum, Tantangan Moral, Sistem Peradilan Modern

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan etika profesi hukum dalam sistem peradilan modern serta mencari pendekatan yang relevan dalam penguatan moralitas profesional hukum. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, penelitian ini menelaah berbagai sumber hukum, teori etik, serta data empiris terkait pelanggaran etika di lingkungan hakim, jaksa, advokat, dan penyidik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etik tidak hanya disebabkan oleh faktor individu, tetapi juga oleh budaya institusional dan tekanan eksternal yang melemahkan integritas moral. Tiga temuan utama diperoleh: (1) kompleksitas pelanggaran etik yang berakar pada sistemik kelembagaan, (2) dilema moral dalam praktik hukum yang belum terjawab oleh kode etik normatif, dan (3) lemahnya respons institusional yang belum menyentuh akar budaya profesi. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan pembaruan etik berbasis karakter, pendidikan moral, dan reformasi kelembagaan yang responsif terhadap perubahan zaman. Temuan ini diharapkan menjadi kontribusi penting dalam penguatan sistem peradilan yang adil dan bermartabat.

References

Argyris, C., & Schön, D. (1996). Organizational Learning II: Theory, Method, and Practice. Addison-Wesley.

Banks, S. (2010). Ethics and the Youth Worker. Routledge.

Boediono. (2021). Etika dalam Pendidikan Hukum. Jurnal Etika Hukum, 15(1), 12–25.

Boote, D. N., & Beile, P. (2005). Scholars Before Researchers: On the Centrality of the Dissertation Literature Review in Research Preparation. Educational Researcher, 34(6), 3–15.

Bowen, G. A. (2009). Document Analysis as a Qualitative Research Method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27–40.

Creswell, J. W. (2013). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. SAGE Publications.

Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (2011). The SAGE Handbook of Qualitative Research. SAGE.

Friedman, L. M. (1998). American Law: An Introduction. Norton.

Hadjon, P. M. (2007). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Kohlberg, L. (1981). Essays on Moral Development, Vol. I: The Philosophy of Moral Development. Harper & Row.

Lestari, D. (2017). Dilema Etika Advokat dalam Kasus Publik. Jurnal Hukum dan Etika Profesi, 3(2), 87–96.

Lubis, T. M. (2013). In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966–1990. Gramedia.

Luhmann, N. (2004). Law as a Social System. Oxford University Press.

Marzuki, P. M. (2011). Etika Profesi Hukum di Indonesia. Kencana Prenada Media.

Moor, J. H. (2005). Why We Need Better Ethics for Emerging Technologies. Ethics and Information Technology, 7(3), 111–119.

Prasetyo, Y. (2020). Budaya Pelanggaran Etika dalam Profesi Hukum. Jurnal Sosial dan Hukum, 5(1), 45–58.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Scott, W. R. (2001). Institutions and Organizations. SAGE Publications.

Setiyono, B. (2014). Reformasi Etika Profesi Hukum: Tinjauan Kelembagaan. Jurnal Etika dan Profesi, 2(1), 33–49.

Sidharta, B. A. (2009). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Mandar Maju.

Wood, A. W. (2008). Kantian Ethics. Cambridge University Press.

Published

2025-12-30

How to Cite

Etika Profesi Hukum di Persimpangan: Tantangan Moral dalam Sistem Peradilan Modern. (2025). JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 6(2), 1544-1552. https://doi.org/10.53682/n9edm866