Peran Sosiologi Hukum dalam Pembentukan Kebijakan Publik di Era Digital

Authors

  • Delbert Mongan Universitas Negeri Manado
  • Engeli Lumaing Universitas Negeri Manado
  • Yoan Barbara Runtunuwu Universitas Negeri Manado
  • Robin Dakhi Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.53682/2catmw38

Keywords:

Peran, Sosiologi Hukum, Kebijakan Publik, Era Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sosiologi hukum dalam pembentukan kebijakan publik di era digital melalui pendekatan kualitatif berbasis studi literatur. Perubahan sosial yang cepat akibat digitalisasi memengaruhi cara hukum dibentuk, dipahami, dan diimplementasikan. Dengan menelaah literatur akademik, kebijakan resmi, serta teori-teori sosiologi hukum, penelitian ini mengungkap tiga temuan utama: pertama, dinamika relasi sosial dalam proses legislasi digital menunjukkan adanya ketimpangan aktor dalam memengaruhi kebijakan; kedua, makna hukum mengalami pergeseran dalam ruang publik digital, dari normatif menjadi diskursif; dan ketiga, terjadi ketimpangan representasi dalam kebijakan digital, terutama bagi kelompok marginal. Analisis dilakukan menggunakan teori strukturasi, teori ruang publik, serta pendekatan hukum kritis. Hasil penelitian menekankan pentingnya pendekatan sosiologi hukum dalam memastikan keterlibatan sosial yang lebih inklusif dan responsif dalam kebijakan digital. Dengan demikian, hukum di era digital perlu dilihat sebagai produk sosial yang terus dinegosiasikan, bukan sekadar peraturan formal negara. Studi ini berkontribusi terhadap pengembangan kajian sosiologi hukum kontemporer dan mendorong perumusan kebijakan publik yang lebih adil di tengah transformasi digital.

References

Bourdieu, P. (1990). The Logic of Practice. Stanford University Press.

Castells, M. (2009). Communication Power. Oxford University Press.

Cotterrell, R. (1992). The Sociology of Law: An Introduction. Butterworths.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Sage Publications.

Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Pantheon Books.

Giddens, A. (1984). The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration. Polity Press.

Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks. International Publishers.

Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere. MIT Press.

Jenkins, H. (2006). Convergence Culture: Where Old and New Media Collide. NYU Press.

Krippendorff, K. (2004). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (2nd ed.). Sage.

Luhmann, N. (1995). Social Systems. Stanford University Press.

Marx, K., & Engels, F. (1848). The Communist Manifesto. Penguin Classics.

Neuman, W. L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches (7th ed.). Pearson.

Prasetyo, E., & Nugroho, R. (2021). Kebijakan Publik dan Transformasi Digital di Indonesia. Penerbit Gadjah Mada University Press.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Susanti, H. (2021). “Keadilan di Era Digital: Perspektif Sosial Hukum.” Jurnal Sosiologi Hukum, 12(2), 113–125.

Wahyuni, S. (2018). “Partisipasi Publik dalam Kebijakan Digital di Indonesia.” Jurnal Administrasi Publik, 15(1), 33–47.

Warschauer, M. (2003). Technology and Social Inclusion: Rethinking the Digital Divide. MIT Press.

Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Published

2025-12-30

How to Cite

Peran Sosiologi Hukum dalam Pembentukan Kebijakan Publik di Era Digital. (2025). JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 6(2), 1553-1561. https://doi.org/10.53682/2catmw38