Pengaruh Tingkat Pendidikan Masyarakat terhadap Partisipasi Politik pada Pilkada 2024 di Kenagarian Situjuah Ladang Laweh, Kabupaten Lima Puluh Kota
DOI:
https://doi.org/10.53682/pvg0vg05Keywords:
Tingkat pendidikan, Partisipasi politikAbstract
Penelitian ini menganalisis pengaruh tingkat pendidikan masyarakat terhadap partisipasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kenagarian Situjuah Ladang Laweh. Masalahnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk salah satunya yaitu tingkat pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif korelasional, dengan populasi 1498 masyarakat wajib pilih dengan banyak sampel yang digunakan sebanyak 94 responden yang ditentukan menggunakan perhitungan dari rumus Slovin dengan teknik pengambilan sampelnya yaitu proposional random sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang telah di uji validitas dan reabilitasnya, dan tahap penelitian dengan melalui uji prasyarat analisis seperti normalitas, homogenitas, dan linearitas dilakukan untuk memastikan kelayakan data sehingga dapat melakukan uji hipotesis. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adanya hubungan dan pengaruh tingkat pendidikan masyarakat terhadap partisipasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kenagarian Situjuah Ladang Laweh. hal ini sesuai dengan hasil uji hipotesis yang menunjukkan nilai r hitung 0,671 lebih besar dari r tabel 0,203 atau nilai signifikansi 0,01 lebih kecil dari 0,05 yang mengindikasikan adanya pengaruh positif dan signifikan antara tingkat pendidikan masyarakat terhadap partisipasi politik, oleh karena itu pendidikan memiliki peran krusial dalam meningkatkan kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses demokrasi. Berdasarkan data yang diperoleh tingkat pendidikan Masyarakat Situjuah Ladang Laweh tidak sepenuhnya mempengaruhi partisipasi politik namun hasil analisis menunjukan hubungan yang signifikan antara kedua variabel.
References
Amruddin Dkk. 2022. Metodologi penelitian Kuantitatif. Bakipandeyan Sukoharjo: PRADINA PUSTAKA
Anggara Sahya. 2013. Sistem Politik Indonesia. Bandung: CV PUSTAKA SETIA
Budiardjo Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Fauzi ahmad Dkk. Metodologi Penelitian. Banyumas Jawa Tengah: CV.Pena Persada
Haris Syamsuddin. 2017. Dinamika Politik Pilkada Serentak. Malang Jatim: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Jendral DPR republik Indonesia dan jendral Gatot subroto Jakarta pusat
Hidayat, Abdillah. 2019. Ilmu Pendidikan “konsep, Teori, Dan Aplikasinya”.
Medan: LPPPI
Hikmawati Fenti. 2020. METODOLOGI PENELITIAN. Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA
Labolo M, Averus A. 2022. Sistem Politik Suatu Pengantar. Jakarta: CV.Sketsa Media
Machali. 2021. METODE PENELITIAN KUANTITATIF panduan praktis merencanakan, melaksanakan dan analisis dalam penelitian kuantitatif. Yogyakarta: Fakultas Tarbiyah Dan keguruan
Miaz Yalvema. 2012. Partisipasi Politik Pola Perilaku Pemilih Pemilu Masa Orde Baru Dan Reformasi. Padang: UNP Press
Miinuddin. 2019. Demokrasi Dan Pilkada Dalam Sistem Politik Lokal. Bengkulu: CV.Zigie Utama
Nuryadi Dkk. 2017. Dasar-Dasar Statistik Penelitian. Yogyakarta: Gramasurya Prayitno R.B, Prayugo A. 2023. TEORI DEMOKRASI MEMAHAMI TEORI DAN PRAKTIK. Yogyakarta: DEEPUBLISH
Rodliyah. 2019. Pendidikan & Ilmu Pendidikan. Mangli Kaliwes Jember: IAIN Jember Press
Sahir S.H. 2021. Metode Penelitian. Bantul Jogjakarta: PENERBIT KBM INDONESIA
Samsudin Dkk. 2020. Buku Pintar Pemilu dan Demokrasi. Baranangsiang Bogor: Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Pendidikan Kuantitatif. Bandung: Alfabeta
Suparto Diryo. 2021.Membangun Kesadaran Dan Partisipasi Politik Masyarakat. Bandung: CV CENDEKIA PRESS
Suryana Dkk. 2022. Demokrasi Politik Indonesia. Bandung: Fakultas Dakwa Dan Komunikasi UIN Sunan Djati.
Wahyuning Sri. 2021. Dasar-Dasar Statistik. Semarang: UNIVERSITAS STEKOM
Sumber jurnal :
(Aryani et al.)Aryani, Nabilla Putri, et al. “Perbandingan Konsep Demokrasi Dalam Teori Perkembangan Filsafat Dengan Relevansi Menjelang Pemilu 2024.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, vol. 2, no. 1, 2023, hal. 1–25, https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx.
Aspiran, R. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 Di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.” ASPIRASI, Jurnal Ilmu Politik, vol. 5, no. 1, 2017, hal. 1–19, http://jurmafis.untan.ac.id/index.php/aspirasi/article/view/1491.
Averus, Ahmad, dan Dinda Alfina, “PARTISIPASI POLITIK,” 6 (2020), hal. 585– 610
Ginting, Loficha Metesa Br, dan Julia Ivanna. “Pengaruh Pendidikan Dalam Menentukan Pilihan Politik pada Pemilihan Umum Presiden 2024 di Universitas Pendidikan Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan, vol. 8, no. 1, 2024, hal. 725–33.
Junita, Dewi, dan Amirul Mukmin, “Pengaruh Tingkat Pendidikan Dan Penempatan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Pada Dp3Ap2Kb Kabupaten Bima,” Junita & Mukmin/ Jurnal Manajemen, 12.1 (2022), hal. 96–108 <http://jurnalfe.ustjogja.ac.id>
Kariyani, L. N. “Pengaruh Tingkat Pendidikan Terhadap Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020 Di Desa Leseng.” Proceeding Of Student Conference, vol. 1, no. 5, 2023, hal. 587–600, http://conference.uts.ac.id/index.php/Student/article/view/470%0Ahttp://conf erence.uts.ac.id/index.php/Student/article/download/470/320.
Nambo, Abdulkadir, dan Muhamad Rusdiyanti Puluhuluwa, “Memahami Tentang Beberapa Konsep Politik (Suatu Telaah dari Sistem Politik),” MIMBAR : Jurnal Sosial dan Pembangunan, 21.2 (2005), hal. 262–85
Putri, Adella Sintyana, dan Nora Eka Putri, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Pemilih Pada Pilkada Serentak Kab 50 Kota Di Kecamatan Guguak,” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6.2 (2022), hal. 3747–56, doi:10.58258/jisip.v6i2.2955
Putri, Vintan Trisasti, dan Sedar Marhaeni. “Pengaruh Tingkat Pendidikan Terhadap Partisipasi Politik ( Studi Kasus Pemilihan Bupati Banyuwangi 2020 Di Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi ).” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (JPPKn), vol. 6, 2021, hal. 79– 83, https://ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/jppkn/article/view/1661%0Ahttps:// ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/jppkn/article/download/1661/1100.
Sinaga, Parbuntian, “Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945,” Binamulia Hukum, 7.1 (2018), hal. 17–25, doi:10.37893/jbh.v7i1.10
Sumber Peraturan Per-Undang-Undangan:
Undang Unsang Dasar Republik Indonesia 1945:
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2014: tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015: tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011: tentang penyelenggara pemilihan umum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003: tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014: tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004: tentang pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020: tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: tentang pemilihan umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015: tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






