Tinjauan Hukum Internasional terhadap Prinsip Kedaulatan Terbatas dalam Zona Ekonomi Eksklusf Berdasarkan Unclos 1982
DOI:
https://doi.org/10.53682/4rz43e95Keywords:
Kedaulatan Terbatas, ZEE, UNCLOS 1982Abstract
Masalah pada penelitian ini yaitu Prinsip kedaulatan terbatas dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan UNCLOS 1982, dengan fokus pada yurisdiksi negara pantai terhadap aktivitas negara lain dalam wilayah ZEE, khususnya tantangan sengketa laut pantai indonesia Laut Natuna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip kedaulatan terbatas diatur dalam Zona Ekonomi Eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982 dan mengidentifikasi batasan yurisdiksi negara pantai terhadap aktivitas negara lain dalam wilayah ZEE. Metode pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif legal research) menelaah kaidah atau norma hukum yang berlaku khususnya dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah peraturan-peraturan hukum internasional yang relevan negara pantai atas eksplorasi sumber daya (Pasal 56), dibatasi oleh kebebasan pelayaran negara lain (Pasal 58), serta landasan teori pada penelitian ini dengan kedaulatan terbatas dan res communis. Berdasarkan Hasil menunjukkan bahwa rezim ZEE bersifat sui generis, yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi negara pantai dengan kepentingan global, meski implementasi di Indonesia terkendala IUU fishing dan klaim tumpang tindih seperti klaim nine-dash line China pada laut natuna. Kesimpulan menegaskan perlunya penegakan hukum terintegrasi dan diplomasi multilateral untuk efektivitas UNCLOS, dengan saran penguatan patroli maritim, forum ITLOS/ICJ, dan pembaruan peta ZEE
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





