Studi Komparasi Pengaturan Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan KUHP Lama dan KUHP Baru
DOI:
https://doi.org/10.53682/7bvm4v23Keywords:
Kepastian Hukum, KUHP Baru, KUHP Lama, Perbandingan Hukum, PornografiAbstract
Pemberlakuan KUHP baru menandai tahap penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia, termasuk dalam pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan konten pornografi. KUHP lama selama ini menjadi dasar pemidanaan terhadap perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan, namun pengaturannya dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan sosial dan kemajuan teknologi, khususnya terkait penyebaran konten digital. KUHP baru berupaya memperluas serta menyesuaikan pengaturan tersebut agar lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat modern. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan tindak pidana pornografi dalam KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta menganalisis implikasi perbedaan rumusan norma terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru memiliki cakupan pengaturan yang lebih luas dibandingkan KUHP lama. Namun, beberapa ketentuan, khususnya Pasal 407 ayat (2), dinilai belum dirumuskan secara tegas sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan rumusan norma agar mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan konsisten.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





