Budaya Hukum Dan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran : Kajian Sosiologi Hukum Di Kota Manado Dan Kabupaten Minahasa

Authors

  • Anjeline Stephanie Universitas Negeri Manado
  • Lesza Leonardo Lombok Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.53682/g792js76

Keywords:

sosiologi hukum, budaya hukum, kepatuhan pajak, kesadaran hukum, sanksi pajak

Abstract

Pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Namun, efektivitas pemungutan pajak tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma hukum dan mekanisme administrasi perpajakan, tetapi juga oleh perilaku masyarakat sebagai subjek hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan wajib pajak restoran dari perspektif sosiologi hukum dengan melihat hubungan antara sikap wajib pajak terhadap sanksi denda, pelayanan fiskus, kesadaran perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak. Perspektif sosiologi hukum digunakan untuk memahami kepatuhan pajak sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh kesadaran hukum, penerimaan terhadap norma, mekanisme kontrol sosial, serta hubungan antara masyarakat dan pemerintah. Penelitian menggunakan data primer berupa kuesioner terhadap 80 wajib pajak restoran di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa serta data sekunder dari instansi pemerintah daerah. Analisis dilakukan dengan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sikap wajib pajak terhadap pelaksanaan sanksi denda berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan pelayanan fiskus tidak berpengaruh signifikan. Kesadaran perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara sosiologis, temuan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak semata-mata merupakan akibat dari kualitas pelayanan birokrasi, tetapi berkaitan erat dengan penerimaan masyarakat terhadap norma perpajakan dan terbentuknya kesadaran hukum mengenai kewajiban membayar pajak. Sanksi denda berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, sementara kesadaran perpajakan mencerminkan proses internalisasi nilai dan norma hukum dalam perilaku masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan pajak perlu diarahkan tidak hanya pada penegakan sanksi, tetapi juga pada pembentukan budaya hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pajak bagi kepentingan bersama.

References

Published

2026-06-30

How to Cite

Budaya Hukum Dan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran : Kajian Sosiologi Hukum Di Kota Manado Dan Kabupaten Minahasa. (2026). JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 6(2), 647-653. https://doi.org/10.53682/g792js76