Kajian Sosiologi Hukum terhadap Peredaran Merek Dagang di Indonesia

Authors

  • Isye Junita Melo Universitas Negeri Manado
  • Romi Mesra Universitas Negeri Manado
  • Sam J.R Saroinsong Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.53682/jpjsre.v4i2.7925

Keywords:

Kajian Sosiologi Hukum, Merek Dagang

Abstract

Perkembangan merek dagang di Indonesia yang sangat pesat ditandai dengan masuknya berbagai macam merek terkenal di dunia yang turut meramaikan dunia usaha di Indonesia. Keadaan ini mengharuskan pemerintah untuk menyiapkan regulasi yang tepat, yang dapat memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap dunia perdagangan di Indonesia dalam rangka untuk menghindari munculnya berbagai persoalan yang dapat mengancam perekonomian negara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Langkah pertama yang dilakukan pada penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan bahan hukum primer yaitu inventarisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan merek dagang. Selanjutnya dipergunakan bahan-bahan hukum sekunder yaitu tulisan yang berkaitan dengan persoalan ini, baik pada literature buku maupun alamat-alamat website yang ada dan terkait dengan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum terhadap peredaran merek dagang di Indonesia

References

Afrizal, M. A. (2014). Metode penelitian kualitatif. Jakatra: PT Raja Grafindo Persada.

Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 20–27.

B, Z. H. S., Sengkey, D., Salem, V. E. T., & Mesra, R. (2023). Parents Perception on Kawasaran Dance in Tondei Village South Minahasa District. Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-35-0

Gugule, H., Mesra, R., & Fathimah, S. (2022). The Role of Social Media In The Election of Regional Heads in South of Solok. 02017, 0–3.

Ibrahim, D. (2015). Penelitian kualitatif. Journal Equilibrium, 5, 1–8.

Lanawaang, J. J., & Mesra, R. (2023). Faktor Penyebab Anak Putus Sekolah di Kelurahaan Tuutu Analisis Pasal 31 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 9(2), 1375–1381. https://doi.org/10.58258/jime.v9i1.5103/http

Manoppo, C., Gugule, H., & Santie, Y. D. A. (2021). Pola Asuh Orang Tua Pada Anak Putus Sekolah Keluarga Buruh Di Kelurahan Kolongan Akembawi Kecamatan Tahuna Barat. JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 1(2), 31–34. https://doi.org/10.53682/jpjsre.v1i2.735

Mesra, R., Waldi, A., Rahayu, R., & Puteri, M. E. (2022). Potensi Konflik Antara Pemilik Lahan dengan Pemilik Hewan Ternak di Nagari Bidar Alam. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 8(3), 789. https://doi.org/10.32884/ideas.v8i3.911

Moleong, L. J., & Edisi, P. (2004). Metodelogi penelitian. Bandung: Penerbit Remaja Rosdakarya.

Prayudi, G. (2008). Berbagai aspek tindak pidana: kekerasan dalam rumah tangga.

Rofiah, N. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2(1), 31–44.

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas, 10(1), 39–57.

Saraswati, R. (2009). Perempuan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. PT. Citra Aditya Bakti.

Setiawan, I. (2008). Perempuan di Balik Kabut Bromo: Membaca Peran Aktif Perempuan Tengger dalam Kehidupan Rumah Tangga dan Masyarakat. Humaniora, 20(2), 136–148.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Topan, M. (2019). Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup: Perspektip Viktimologi dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Nusamedia.

Published

2023-12-25

How to Cite

Melo, I. J., Mesra, R., & Saroinsong, S. J. . (2023). Kajian Sosiologi Hukum terhadap Peredaran Merek Dagang di Indonesia. JURNAL PARADIGMA : Journal of Sociology Research and Education, 4(2), 183-192. https://doi.org/10.53682/jpjsre.v4i2.7925