ADAT PERKAWINAN DI DESA TUMARATAS KECAMATAN LANGOWAN BARAT
Keywords:
Adat, Perkawinan, PerubahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perubahan pelaksanaan adat perkawinan di Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa. Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif-Kualitatif. Hasil Penelitian perubahan pelaksanaan adat perkawinan di Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat akibat perkembangan ilmu dan teknologi dan pendidikan masyarakat yang mengalami peningkatan. Bagi masyarakat desa Tumaratas tahapan adat perkawinan yang ada tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sekarang. Bagi masyarakat tradisional tetap mempertahankan adat perkawinan yang ada, tapi masyarakat Desa Tumaratas sudah tergolong pada masyarakat moderen yang mengalami perubahan dalam pola pikir mereka. Proses perkawinan melalui perjodohan yang melibatkan orang tua tidak sesuai lagi dengan era globalisasi. Tidak mengherankan sistem perjodohan sekarang ini sangat ditentang oleh generasi muda apalagi mereka yang sudah berpendidikan tinggi, sangat menentang perjodohan karena keputusan disesuaikan dengan tindakan individu. Tahapan adat perkawinan yang ada di Desa Tumaratas terdiri dari tiga tahapan yaitu pertama maso minta yang didalamnya dibicarakan biaya perkawinan, antar harta dan waktu pelaksanaannya. Tahapan kedua pernikahan yaitu dimulai penjemputan pihak keluarga laki-laki pada keluarga perempuan untuk ke gereja untuk pelaksanaan pemberkatan nikah dan pencatatan nikah dilanjutkan resepsi dirumah keluarga laki-laki. Tahapan ketiga balas gereja yang dilaksanakan bisa dirumah laki-laki atau dirumah perempuan sesuai dengan pembicaraan sebelumnya. Dalam adat perkawinan Desa Tumaratas sistem mapalus dalam bentuk bahan maupun uang tetap dilaksanakan.Modal seperti ini sangat membantu bagi keluarga yang akan melaksanakan pesta, Sebab itu pelaksanaan pesta selalu dilaksanakan dirumah karena suasana kebersamaan antara anggota keluarga dan masyarakat tetap terjaga. Kebersamaan merupakan nilai yang sangat berharga bagi masyarakat.