Aspek Perlindungan Hukum dalam Kebijakan terhadap Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Ditinjau Menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021)
DOI:
https://doi.org/10.53682/jpk.v3i1.8461Keywords:
Kebijakan, Kekerasan Seksual, Perguruan TinggiAbstract
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 dikeluarkan sebagai tanggapan pemerintah atas peningkatan kesadaran terhadap masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum untuk mengatasi kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Peraturan ini mencakup berbagai elemen perlindungan hukum. Tidak ada alasan bagi komenangani kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan terbaik bagi korban.Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan tentang sejauh mana Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. rban untuk menyembunyikan masalah kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dengan memanfaatkan data sekunder yang relevan, peraturan hukum yang berlaku, dan putusan pengadilan. Temuan penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan kebijakan baru dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan hukum yang tersedia bagi korban kekerasan seksual di pendidikan tinggi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siha Burrohman, Romi Mesra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.