Partisipasi Masyarakat Dalam Pembuatan Akta Kelahiran di Desa Parepei Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa
Keywords:
Participation, Community and Birth Certificate.Abstract
This study aims to find out and describe how Community Participation in Making Birth Certificates in Parepei Village, Remboken District, Minahasa Regency. The approach used in this study is a descriptive qualitative approach. The results of this study state that Community Participation in Making Birth Certificates in Parepei Village has not been implemented properly, where: 1) Knowledge and expertise, in this case most people already know about what a birth certificate is but there are still people who do not understand well about what a birth certificate is. 2) Community work, there are several obstacles experienced by the community, namely the ignorance of the community for the path of making birth certificates, lack of public understanding in the importance of birth certificates so that there are still people who do not know about the process of making birth certificates. . 3) The level of education and illiteracy there are no special requirements for people with disabilities in making birth certificates. 4) Gender, in this case there has been no influence of sex in the desire or willingness to make a birth certificate. 5) Belief in a Certain Culture, in which case it can be seen that there is only a small chance that public figures can influence society to make birth certificates.
INTISARI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Akta Kelahiran di Desa Parepei Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Akta Kelahiran di Desa Parepei belum terlaksana dengan baik, dimana: 1) Pengetahuan dan keahlian, dalam hal ini sebagian besar masyarakat sudah mengetahui tentang apa itu akta kelahiran namun masih ada masyarakat yang belum memahami dengan baik tentang apa itu akta kelahiran. 2) Pekerjaan masyarakat, ada beberapa kendala yang dialami oleh masyarakat yaitu ketidaktahuan masyarakat akan jalur pembuatan akta kelahiran, kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya akta kelahiran sehingga masih ada masyarakat yang belum mengetahui tentang proses pembuatan akta kelahiran. . 3) Tingkat pendidikan dan buta huruf tidak ada persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas dalam pembuatan akta kelahiran. 4) Jenis Kelamin, dalam hal ini belum ada pengaruh jenis kelamin dalam keinginan atau kemauan membuat akta kelahiran. 5) Kepercayaan terhadap Budaya Tertentu, dalam hal ini dapat dilihat bahwa hanya ada kemungkinan kecil tokoh masyarakat dapat mempengaruhi masyarakat untuk membuat akta kelahiran.