Implementasi Kebijakan Pelestarian Adat di Lembaga Adat Suku Boeng
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v7i1.11963Keywords:
Implementasi Kebijakan, Pelestarian Adat, Lembaga Adat, Suku BoengAbstract
Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis dan mendeskripsikan implementasi kebijakan pelestarian adat di Lembaga Adat Suku Boeng. Teori yang dipakai dalam penelitian ini ialah yang dikemukakan oleh George C. Edwards III dengan empat faktor yakni komunikasi, sumber daya, sikap birokrasi dan pelaksana dan struktur organisasi dan tata aliran kerja pelaksana. Metode penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini yang pengumpulan datanya melalui metode dokumentasi dengan empat keunggulan: (1) lebih hemat tenaga, waktu dan biaya, karena biasanya sudah tersusun dengan baik; (2) peneliti mengambil data dari peristiwa yang lalu; (3) tidak ada kesangsian masalah lupa; dan (4) lebih mudah mengadakan pengecekan. Hasil penelitian ini ialah komunikasi mengutamakan musyawarah untuk mufakat dengan 7C, yakni: completeness, conciseness, concreteness, consideration, clarity, courtesy, dan correctness; sumber daya yang tersedia ialah para karyawan PT. NHM yang ditugaskan di bagian Social Performance dan staf Lembaga Adat Suku Boeng dalam hal ini Tim Implementasi Program; ikhtiar Lembaga Adat Suku Boeng ialah agar tidak terjebak dalam pusaran proxy war, namun lebih selektif dan solutif; dan terdapatnya Standard Operating Procedures (SOP) yakni membuat rencana dan ajukan; membuat RAB; mengambil rekomendasi; menerima transfer dana; menyerahkan LHK dan mengecek lapangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dominggus Isak Bitjara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.