Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa

Authors

  • Elvis Lumingkewas Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.53682/administro.v1i1.1658

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Disiplin

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan mengenai mempengaruhi Implenetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama Implementasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara ASN di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa tidak diimplementasikan dengan baik, baik dari sisi proses karena pelaksanaan kebijakan yang kurang baik (bad execution) dan adanya kondisi lingkungan kebijakan yang kurang mendukung. Faktor-faktor yang mempengaruhi yakni Sosialisasi kebijakan yang kurang. Mentalitas pegawai yang kurang baik.Tidak adanya panutan tentang disiplin .Tidak adanya pemberian sangsi berupa Reward and Punishment yang jelas dan tegas. Faktor pilih kasih . Tidak ada Job Description yang jelas bagi staf pelaksana .sehingga pelaksana hanya menunggu perintah dari atasan dalam bekerja. Adapun yang menjadi saran adalah Implenetasi Kebijakan Disiplin ASN di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa harus diupayakan dilaksanakan secara maksimal. Perlunya sosialisasi terhadap Kebijakan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS baik Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa maupun disetiap organisasi pemerintah lainnya. Pimpinan sebagai pelaku kebijakan harus paham terhadap isi kebijakan.

Downloads

Published

2021-07-03

How to Cite

Lumingkewas, E. (2021). Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa. Jurnal Administro : Jurnal Kajian Kebijakan Dan Ilmu Administrasi Negara, 1(1), 29-36. https://doi.org/10.53682/administro.v1i1.1658