Implementasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v1i2.1667Keywords:
Implementasi Kebijakan, Kawasan, Infrastrutur JalanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahuibagaimanaImplementasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui: observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dengan wawancara terstruktur yaitu di kantor Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung dan masyarakat kec.Matuari. Hasil temuan penelitian menunjukan bahwa 1) aturan terkait pembangunan KEK bitung tidak efektif karena diberhentikan sementara disebabkan masyarakat setempat yang menolak pembangunan dilanjutkan mengakibatkan pembangunan lanjutan jalan kawasan tidak terlaksana, 2) tidak terlaksananya pembangunan lanjutan dikarenakan tidak ada kepastian kepemilikan lahan yang mengakibatkan pembangunan tersebut diberhetikan sementara. Sedangkan dalam UU No. 2 39 tahun 2009 dijelaskan bahwa Pembangunan kawasna ekonomi khusus difasilitasi dengan 3 fasilitas yaitu Kantor Administrator, Jalan Poros kawasan, dan perumahan pekerja sejalan dengan PP No. 32 tahun 2014 tentang kawaan ekonomi khusus kota bitung yang mengatur tentang dena dan masterplapembangunan kawasan ekonomi khusus. faktor-faktor determinan penyebab aturan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai maksud dan tujuan KEK agar mempermudah masyarakat memahami agar masyarakat bisa berpartisipasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.