Implementasi Kebijakan Tunjangan Kinerja Pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara

Authors

  • Jeildy Geovanna Sumual Universitas Negeri Manado
  • Abdul Rahman Dilapanga Universitas Negeri Manado
  • Joubert Dame Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.53682/administro.v2i2.1683

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Kinerja, Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan,

menginterpretasikan serta menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat Implementasi Kebijakan Tunjangan Kinerja Pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara. Penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara dengan metode kualitatif, dan informan kunci; Sekretaris, Kepala bagian kepegawaian, dan dua orang Staf pegawai, dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai di Dinas Pariwisata sangat membantu kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara.,emberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya lebih baik, dengan memperhatikan: kualitas hasil kerja, kuantitas hasil kerja, memperhatikan waktu dalam melaksanakan pekerjaan, dan memperhatikan kerjasama dalam organisasi.Masih terdapat kendala-kendala; antara lain karena masih terdapat pegawai yang terlambat, masih terdapat pegawai yang tidak masuk kantor tanpa informasi, mesin Fingerprint hanya satu membuat pegawai harus antri untuk menggunakan fingerprint pada hal sudah batas waktu, masih terdapat pegawai dalam penyelesaian pekerjaannya sering terlambat tidak tepat waktu atau tidak sesuai rencana

Downloads

Published

2021-07-03

How to Cite

Sumual, J., Dilapanga, A., & Dame, J. (2021). Implementasi Kebijakan Tunjangan Kinerja Pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Administro : Jurnal Kajian Kebijakan Dan Ilmu Administrasi Negara, 2(2), 13-20. https://doi.org/10.53682/administro.v2i2.1683