Implementasi Fungsi Badan Pemusyawaratan Desa Lansot Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa
DOI:
https://doi.org/10.53682/administro.v5i1.6587Keywords:
Implementasi, Fungsi, BPDAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lansot, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. Otonomi desa, yang diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan desa hak-hak istimewa dalam mengelola keuangan, pemilihan kepala desa, dan pembangunan desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan melakukan observasi dan wawancara terhadap pelaksana kebijakan, anggota BPD, dan masyarakat di Desa Lansot. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi fungsi BPD di Desa Lansot masih lemah. Beberapa kendala yang ditemukan meliputi kurangnya pemahaman tentang proses pembahasan peraturan desa, pengawasan kepala desa yang belum menyeluruh, sosialisasi regulasi terkait BPD yang terbatas kepada pimpinan dan anggota BPD, serta kurangnya transparansi dalam menyampaikan rancangan peraturan desa kepada masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas fungsi BPD, perlu mengatasi tantangan-tantangan tersebut dengan memberikan pelatihan dan program penguatan kapasitas tentang pembahasan peraturan desa, meningkatkan mekanisme pengawasan yang komprehensif terhadap kepala desa, melakukan kampanye sosialisasi yang luas mengenai regulasi terkait BPD, dan meningkatkan transparansi dalam menyampaikan rancangan peraturan desa kepada masyarakat dapat membantu memperkuat implementasi fungsi BPD di Desa Lansot.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Einjelheart Hansiden Polii
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.