Kajian Tindak Pidana Keamanan Negara (MAKAR) menurut Hukum Pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penyebab tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara menurut perspektif hukum pidana. Salah satu fokus utama penelitian adalah memahami bagaimana hukum pidana mengatur tindakan yang dapat mengancam stabilitas negara, termasuk makar. Untuk mencapai tujuan ini, penelitian menggunakan metode studi pustaka yang memungkinkan peneliti untuk menelaah berbagai sumber hukum dan data sekunder yang relevan. Pengumpulan data dalam penelitian ini berfokus pada identifikasi materi-materi yang berkaitan dengan tindak pidana keamanan negara, yang mencakup beragam referensi, baik yang bersifat teoretis maupun praktis. Dalam prosesnya, peneliti akan menganalisis berbagai aturan hukum serta faktor-faktor sosial dan politik yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana keamanan negara. Salah satu temuan penting penelitian ini adalah bahwa stratifikasi sosial atau pembagian kelas sosial berperan signifikan dalam memicu tindakan makar, karena perbedaan kekuasaan, kemakmuran, dan pengaruh dalam masyarakat. Selanjutnya, penelitian ini mengacu pada pasal 107 dan 108, serta pasal 88 bis dari hukum pidana, yang menjelaskan bahwa tindakan makar mencakup upaya untuk menggulingkan pemerintahan atau mengubah bentuknya berdasarkan Undang-Undang Dasar. Hal ini penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara aturan hukum yang berlaku dengan landasan hukum tertinggi di Indonesia, sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana makar dapat dilakukan secara tepat dan sah.