Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan di Indonesia

Authors

  • Daniel Jeferson Ranti Universitas Negeri Manado
  • Harly Rumagit Universitas Negeri Manado
  • Roof Pajow

Keywords:

perlindungan hukum, korban pemerkosaan, tindak pidana pemerkosaan

Abstract

Dengan melihat dari sisi luar hukum pidana, penelitian ini menganalisis hak-hak korban tindak pidana perkosaan dan meneliti perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana perkosaan di Indonesia. Untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang situasi dan perlindungan yang diterima oleh korban di luar ranah hukum pidana, penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Pada akhir kajian ini didapati bahwa Ketentuan mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur hak-hak korban perkosaan di luar hukum pidana. Hak-hak tersebut tercantum dalam beberapa pasal dalam ketentuan ini. Perlindungan tambahan diberikan oleh undang-undang ini, termasuk hak atas informasi, restitusi, dan bantuan medis dan psikologis, yang sangat penting untuk pemulihan korban. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat banyak kendala dalam penegakan hukum yang efektif. Kendala tersebut meliputi kurangnya pemahaman aparat penegak hukum mengenai hak-hak korban, prosedur yang rumit, dan keterbatasan dalam menentukan bentuk perlindungan yang sesuai bagi korban. Tantangan-tantangan ini harus diatasi untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang adil dan komprehensif. Namun demikian, penegakan hukum masih mengalami banyak hambatan dalam praktiknya. Beberapa dari hambatan tersebut termasuk aparat penegak hukum yang tidak memahami hak-hak korban, prosedur yang rumit, dan keterbatasan dalam menentukan perlindungan yang tepat bagi korban. Untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang adil dan menyeluruh, masalah-masalah ini harus diatasi.

Downloads

Published

2024-11-22