KAJIAN YURIDIS TENTANG HAK-HAK GADAI MENURUT KUH PERDATA
Keywords:
Hak Gadai, gadai, kuhperdataAbstract
Pengembangan dunia usaha saat ini tidak terlepas dari kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan terhadap suatu permasalahan perusahaan. Unsur kepraktisan dalam berbisnis dan unsur keamanan merupakan sebuah faktor yang sangat
mutlak dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kegiatan operasional usahanyaPenelitian ini menggunakan metode penelitian yang termasuk jenis penelitian normatif, di mana penulis meneliti dan mempelajari norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan ataupun norma yang mengatur tentang hak-hak gadai menurut KUHPerdata sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedudukan hak gadai diatur dalam KUHPerdata khususnya pada Bab XX KUHPerdata Buku II Pasal 1150 s/d Pasal 1160, yang antara lain menyatakan : hak kebendaan (jaminan) atas benda bergerak ada pada pemegang gadai. Demikian juga hak gadai hapus, apabila barang gadai keluar dari kekuasaan penerima gadai, kecuali jika barang itu hilang atau dicuri padanya (Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata). Pemegang gadai
berhak menjual sendiri benda gadai dalam hal yang berutang ingkar janji. Dari hasil penjualan, ia berhak mengambil pelunasan piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan itu. Hal itu juga berlaku, dalam hal pemberi gadai pailit (Pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata).