KEDUDUKAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA

Authors

  • Fabian Efraim Rawung Universitas Negeri Manado
  • Adensi Timomor Universitas Negeri Manado

Keywords:

kedudukan, cctv, pidana

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk pengaturan alat-alat bukti dalam hukum acara pidana dan apakah CCTV dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana. Metode penelitian yang dipakai yaitu kajian yuridis normatif. Hasil penelitian ketentuan mengenai alat bukti dalam peradilan Pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHP, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa merupakan suatu regulasi dasar dalam penentuan apakah yang dapat dibuktikan, siapa yang dapat membuktikan, dan apasajakah yang dapat dbuktikan dalam perkara tindak pidana. Penggolongan mengenai alat elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan pidana telah ditentukan muatannya dalam UU ITE. Kemudian dalam RUU-KUHAP juga direncanakan akan diakomodirnya pengaturan alat elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan pidana. Menurut penjelasan pasal 177 ayat (1) huruf c RUU KUHAP yang dimaksud dengan “bukti elektronik” adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. dengan perluasan makna mengenai alat bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan UU ITE, sebagai peraturan khusus adalah suatu kemajuan yang cukup baik bagi perkembangan pemikiran hukum.

Published

2024-12-09